Kampar, jejakkriminal.net-
Pada tanggal (17/12/2024) Pukul 17.00 WIB, saat awak media menerima laporan dari masyarakat, bahwa SPBU yang ada di Jalan Petapahan , menyalahgunakan minyak subsidi , kami langsung turun untuk investigasi .
Sesampainya di sana kami melakukan pemantauan di SPBU tersebut , benar saja banyak nya antrian mobil truk - truk besar disana , dan tak sengaja kami juga melihat , ada yang mengisi minyak dengan menggunakan Drigen.
Walaupun hanya Drigen 5 liter tetapi beliau terlihat bolak - balik melakukan pengisian di SPBU tersebut yang kami duga beliau sedang melangsir minyak .
Hal ini menguatkan laporan yang di sampaikan masyarakat bahwa SPBU tersebut menyalahgunakan aturan tentang pengisian BBM bersubsidi tersebut , ada benar nya .
"Kami juga sudah mengkonfirmasi pengawas SPBU tersebut yang bernama Tabrani melalui telepon dan wa beliau , karena beliau pada saat itu tidak ada di tempat tentang temuan kami tersebut , sampai saat ini belum ada jawaban baik balasan wa atau pun telepon".
Sementara dalam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 ayat 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Hal ini sudah di jelaskan dan di tegaskan oleh UUD tersebut, kami berharap kepada pihak APH dan BP migas untuk segera melakukan investigasi di SPBU tersebut, agar minyak subsidi yang seharusnya di terima masyarakat yang kurang mampu tidak di jadikan ajang bisnis untuk memperkaya diri atau pun satu kelompok.
(Tim)
Posting Komentar untuk "SPBU 14 .284.135 di Duga Nerima Pengisian Minyak Subsidi dengan Drigen dan Mobil Langsir"