Rapat Dewan Pengupahan UMK Murung Raya


 Jejak Kriminal, Murung Raya. Net-

Bertempat di Aula Gedung B, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Komplek Perkantoran Pemkab Mura, Jumat 13 Desember 2024 secara resmi dibuka oleh PJ Bupati Murung Raya yang diwakili Asisten 1 Rahmat K. Tambunan, Rapat Dewan Pengupahan dalam Rangka penetapan UMK, Kabupaten Murung Raya tahun 2025 turut hadir seluruh perwakilan Perusahaan, Serikat Buruh.  Disnaker Murung Raya yang diwakili oleh Kepala Bidang Industrial Roly. I


Dalam kesempatan tersebut Asisten I Pemkab Murung Raya Rahmat K Tambunan, mengungkapkan tingkat upah mencerminkan produktivitas kerja, dalam otonomi Daerah Kebijakan pengupahan di serahkan kepada Daerah dan dilakukan serta disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Pekerja. 



Sementara dalam sambutannya Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Murung Raya, Roly I. Menyampaikan mengacu Pada UU Nomor 5 Tahun 2013,PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, juga Pergub Nomor 188 Tahun 2024 tentang UMP dan UMSP Kalimantan Tengah 2025,sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan. 


Dalam kesempatan tersebut turut hadir perwakilan dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, dalam kesempatan tersebut juga sebagai acuan bagi setiap perusahaan untuk menentukan pengupahan sesuai standar yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat Kabupaten Maupun Provinsi, di tempat yang Sama Perwakilan dari PT. Bumi Barito Mineral, Tono. SE mengungkapkan bahwa sudah menjadi kewajiban jika pihak perusahaan mengikuti standar yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah baik Pusat maupun daerah. Untuk itu setiap Perusahaan Hendaknya mengacu kepada aturan yang ada. 


Dalam kesempatan itu pula perwakilan dari PT Citra Enggang Nusalaras mengajukan Keberatan atas standar Pemerintah atas berbagai pertimbangan antara lain belum seimbang nya biaya Produksi dengan Pengeluaran, untuk itu harus di bedakan klasifikasi nya. Turut Hadir perwakilan PT Cleo yang mengungkapkan hal yang sama dengan PT CEN, karena skalanya masih dalam klasifikasi UMKM. 


(Amos Diaz/Biro JK/MR) 


Posting Komentar untuk "Rapat Dewan Pengupahan UMK Murung Raya"