Polsek Majalengka Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Majalengka, jejakkriminal.net-

Polsek Majalengka Kota, mengamankan TH (38 tahun), warga Kecamatan Majalengka, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Sabtu (21/12/2024) pukul 09.30 WIB.


Penangkapan terhadap TH, menurut keterangan Kapolsek Majalengka Kota AKP Iwan Sutari, berawal dari laporan korban HY (45 tahun), warga Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan Majalengka, yang menyebutkan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio A/T merah marun tahun 2011 dengan nomor polisi E 5407 WL, hilang saat terparkir tanpa kunci leher di halaman sekolah.


“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan bersama korban serta ada saksi melakukan pengejaran. Dengan bukti dari CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Iwan  Senin (23/12/2024).


Berdasarkan rekaman CCTV,  pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan kunci palsu, untuk mengelabui tersangka sempat membuang  plat nomor.


“Plat nomor dibuang  untuk menghilangkan jejak.” katanya Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian.


Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kapolsek Iwan Sutari.


( IHIN SOLIHIN )

Posting Komentar untuk " Polsek Majalengka Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor"