Pringsewu –jejakkriminal.Net Seorang warga di wilayah Bumi Ratu kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu,mengeluhkan karena merasa kecewa dan meminta ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan oleh orang lain tanpa ijin resmi dari pemiliknya.
Berdasarkan yang dihimpun media awak,tanah warga tersebut diduga dimanfaatkan oleh Dinas Pemerintah untuk dijadikan salah satu informasi Gardu Induk PLN, dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun tanpa izin pemiliknya.
Lokasi tanah tersebut berada di perempatan pasar Bumi Ratu kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.
Atas permasalahan tersebut, pemilik tanah Susanto (43) menyampaikan kepada awak media, “Saya merasa kecewa dan terdzolimi karena tanah saya digunakan jadi gardu PLN hampir 10 tahun tanpa izin dari saya,” ucapnya.
“Saya meminta keadilan dan Kompensasi kepada pihak terkait yang membangun Gardu PLN ditanah posisi depan rumah saya dan terangnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan,sudah sering melaporkan kepada petugas yang sering mengontrol gardu tersebut,karna posisi membahayakan tiang miring dan sering meledak " ucapnya.
“Namun tidak ada jawaban dan tindakan”hanya iya iya aja jelasnya.
“Saya berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,dan dapat mengabulkan tuntunan ganti rugi,” harapnya.
Pasal dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur ganti rugi atas penggunaan tanah untuk tiang listrik PLN adalah Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal ini menyatakan bahwa PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Perhitungan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk tiang listrik PLN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009. Perhitungan nilai ganti rugi umumnya didasarkan pada lokasi tanah dan aspek lain yang dipertimbangkan oleh penilai.
Jika PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa: Teguran tertulis, Pembekuan kegiatan sementara, Denda, Pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, penyedia usaha tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pemilik tanah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling lama
banyak Rp3 miliar.
Sementara itu awak media tidak mempunyai nomor telpon kepala PLN pringsewu ,para awak media menghubungi pekerja pihak PLN pringsewu saudara FS dengan NO O82182xxxxxx melalui sambungan telpon washap dan pesan washap tidak ada jawaban hingga berita duitayangkan"awak media belum bisa mengkofirmasi
( Ikbal )