Jejak Kriminal, Murung Raya. Net
Akibat Pencatutan Media Balanga News di Akun tiktok Kaltengunderpedia, Perwakilan Balanga News Murung Raya akan menempuh jalur Hukum hal tersebut diungkapkan oleh Perwakilan Media tersebut Sabtu 14 Desember 2024, perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut menghancurkan reputasi Media Balanga News, Ujarnya.
Lebih lanjut ujar Firmansyah Samsi Silam sebagai Perwakilan Media Balanga News Kalteng, di Murung Raya. "Saat ini kami sudah mengantongi Identitas Pelaku dan akan mempersiapkan jalur Hukum. Pelaku dapat dijerat Pasal 310 KUHP, juga Pasal 11 Undang Undang Tahun 2008 tentang ITE. Dan akan segera melayangkan Surat Pengaduan Kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, untuk mendapatkan penanganan Hukum, Tegasnya.
Di tempat terpisah Dosen Pengajar Magister Informatika, Program Studi Teknik Informatika Universitas Surabaya (UBAYA) Dr. Joko Siswantoro Ssi. Msi. Menyampaikan pencemaran nama baik mengandung Konsekuensi Hukum yang serius, ujarnya saat di hubungi melalui Aplikasi Whatsapp.
Hal Serupa dikemukakan oleh Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, pada Badan Siber dan Sandi Negara, Mayjen TNI Dominggus, Pakel. Ssos. MM. " Ditinjau dari aspek Hukum pelaku tindak pidana pencemaran nama baik diancam Pasal 27 ayat 3 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan sangsi Pidana penjara Paling lama 4 Tahun, dan Pasal 45 ayat 1 Undang- Undang ITE mengatur denda Paling Banyak Rp. 1000.000.000 (Satu Miliard Rupiah) Karena berakibat jangka panjang dan menengah antara lain: Kehilangan Reputasi dan Kepercayaan dari Masyarakat, Klien dan Mitra bisnis, tutupnya.
(Amos Diaz. Biro JK/MR)
Posting Komentar untuk "Perwakilan Media Balanga News Merasa Keberatan Dengan Isu yang beredar Di Media Online"