Foto : Jumbrawati Staff Desa Sawakung Galeson Utara Kab Takalar Sulsel
Jejakkrtiminal.Net – Kab.Takalar Galeson Utara Kepala Desa Sawakung Beba, Inal Firman Arsyad, menjadi sorotan setelah salah seorang stafnya, Jumrawati (22), mengungkapkan ketidakpuasan terkait rangkap jabatan dan ketidaksesuaian honor yang diterimanya.
Peristiwa ini memicu perdebatan soal pelaksanaan aturan terkait Pasal 81 Ayat (2)a Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang gaji kepala desa dan perangkat desa
Jumrawati, yang akrab disapa Jum, mengungkapkan kekecewaannya lantaran harus menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai staf desa dan operator, namun hanya mendapatkan honor untuk satu posisi
"Rangkap jabatan inilah yang saya tidak setujui. Tapi honor yang diberikan kepada saya cuma satu jabatan," ungkapnya dengan nada sedih, di Dusun Sawakung, Sabtu malam, 14 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WITA
Menurut Jum, ketika ia mempertanyakan masalah tersebut, Kepala Desa Sawakung Beba berdalih, tidak ada petunjuk teknis mengenai penggajian bagi rangkap jabatan
Ironisnya, Kepala Desa Inal Firman Arsyad menyebut Jumrawati telah mengajukan surat pengunduran diri beberapa waktu lalu. Namun klaim ini dibantah keras oleh Jum.
"Demi Allah dan Rasul-Nya, saya tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri. Kepala desa hanya mengada-ada," tegasnya dengan nada kesal
Jum menceritakan, pernah ada permintaan dari salah satu staf agar ia melayangkan surat pengunduran diri, namun hal itu tidak pernah dilakukan
Ia, juga mempertanyakan honor operator sebesar Rp1,5 juta yang dianggap tidak sesuai. "Pak desa bilang gaji operator memang segitu, karena saya tidak tiap hari masuk kantor," ujarnya.
Kepala desa juga menyarankan Jum untuk hanya datang ke kantor jika ada pekerjaan dari Dinas Sosial, seperti pendataan. Namun, Jum mengaku selama Januari hingga Maret 2024, ia selalu hadir di kantor tanpa absen.
Ketegangan memuncak ketika tugas Jum digeser sepenuhnya menjadi operator, yang menurutnya merugikan. “Honor operator itu Rp1,5 juta, sedangkan staf desa Rp2,4 juta. Saya protes karena honor saya otomatis turun. Ini sangat tidak adil," tambahnya.
Pada penggajian berikutnya, Kepala Desa memberikan honor Rp2,4 juta, namun honor operator sebesar Rp1,5 juta tidak diberikan. Kondisi ini semakin memperburuk hubungan antara Jumrawati dan Kepala Desa.
Kasus ini menjadi cerminan konflik yang kerap terjadi di pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia dan transparansi keuangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pemerintah desa terkait langkah penyelesaian masalah tersebut
Pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.17 WITA, salah satu perangkat Desa Sawakung Beba yang menjabat sebagai bendahara bernama Wahyuni, menghubungi Jumrawati dengan mengirimkan foto selembar kertas yang disebut sebagai surat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
"Wahyuni bilang ini cuma surat LPJ, tapi saya curiga dia ingin memalsukan tanda tangan saya," ungkap Jumrawati.
Merasa tak terima, Jum langsung bereaksi tegas. "Saya nyolot dan bilang akan menuntut jika tanda tangan saya benar-benar dipalsukan. Saya punya bukti untuk itu," tegasnya (**)
( Ab / Hdr )