CIANJUR - Dalam Kegiatan Acara, Ini Penyuluhan Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan. Terkait (Pinjol) Pinjaman Online dan (Judol) Judi Online Ilegal.
Bertempat Kegiatan di Pendopo Tumaritis Jl. Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu 14 Desember 2024, saat ini Minggu (15/12/2024) pagi.
Maka nenurut informasi tersebut, agenda ini berkolaborasi dengan anggota dewan RI H.Ecky Awal Mucharam dengan jumlah peserta sebanyak 300 orang dari berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Bagian pengawasan OJK Jawa Barat, Agus Hariadi mengatakan, kegiatan hari ini. Itu bagian dari kegiatan yang memang bagian dari edukasi yang selalu dilakukan OJK kepada masyarakat khusus umumnya untuk di Kabupaten Cianjur.
Dengan hal ini, itu memang terkait dengan tema Pinjol dan judol yang lumayan lagi marak di kalangan masyarakat. Terkait Pinjaman Online dan Judi Online Ilegal.
"Hal itu jadi sebenarnya kalau dominasi atau sasaran pinjol itu, ia" tidak melihat sasaran ibu-ibu atau laki-laki dewasa maupun anak muda, jadi pinjol itu sasarannya semua yang terkoneksi dengan gadget atau internet semua bisa kena," katanya.
Pengawasan OJK Jawa Barat, Agus Hariadi menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan perbedaan Pinjol ilegal dan legal, dalam hal ini OJK selalu memberikan edukasi bagaimana masyarakat bisa memilih untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal sebelum menggunakan.
"Baik hal itu, ini untuk membedakan Pinjol legal, hanya meminta akses terhadap user dalam tiga hal, camera, mikrofon, location (Camilon), jadi kalo ada Pinjol yang meminta akses yang macem-macem berarti bisa di pastikan ilegal," tambahnya.
Nah, adapun terkait untuk pelaporan Pinjol ilegal yang pertama laporkan dulu ke kepolisian atas tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuai aturan, seperti ada ancaman, teror dan penyebaran ataupun langsung kedata pribadi.
"OJK Jawa Barat, saat ini ada 97 yang terdaftar, dari yang sebelumnya 9 sampai 100 orang," ujarnya saat diwawancarai oleh insan pers media online jejak kriminal.net
Harapan saya setelah adakan kegiatan ini tentunya, kalau dari kami dari OJK Jawa Barat, untuk masyarakat A where senantiasa peduli, karena biasanya kami menyasar kalau seluruh Jawa Barat pasti tentunya effort dan SDM kami belum cukup.
"Maka hal itu, jadi tolong bantu di sebarkan khususnya di lingkungan keluarga, kerabat terdekat dan teman-teman lainya, karna Pinjaman Online dan Judi Online Ilegal itu merusak keimanan," pungkasnya.
(@.(D3VD)
Posting Komentar untuk "Penyuluhan Otoritas Jasa Keuangan, Terkait Pinjol dan Judol Online Ilegal Kabupaten Cianjur"