Muratara, jejakkriminal.net-
Terkait Penganayiaan terhadap korban Deki Subari (25) Pada 27/11/2024 di Kantor Camat Rawas Ilir maka Korban yang didampingi Advokat/Pengacara Herdiansyah SH selaku kuasa Hukum Korban, Melaporkan Peristiwa Itu ke Polres Muratara pada Jumat, 06/12/2024.
Hal itu diterangkan langsung oleh Herdiansyah selaku kuasa hukum korban saat jumpa pers di Mapolres muratara Senin (09/12/2024) pukul 10.20 WIB.
"Sebagai Kuasa hukum korban yang mengalami luka tusuk di belakang yang di duga dilakukan oleh Inisial D Dengan TKP kantor camat rawas ilir, kami secara resmi telah membuat laporan Pengaduan ke Polres muratara nomor LP : LP,B/267/XII/2024/polda SS/Polres Muratara, Hal ini tentunya Akibat dari perbuatan terlapor Korban saat ini melakukan Perawatan dan Pengobatan Intesip di Palembang karena mengalami luka tusuk yang serius dan Mengalami Trauma yang sangat dalan,"terang Advokad Herdiansyah.
"Lanjutnya, jelas ini adalah murni Penganayiaan yang dalam KUHP melanggar Pasal 351 ayat 2 dengan Ancaman 5 tahun penjara.
"Herdiansyah juga Dengan tegas mengharap kepada pihak Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti Laporan kami sehingga permasalahan ini Tidak berbuntut dan Panjang dan Kita akan Koperatip memantau perkembangan Kasus ini demi tegaknya Hukum di kabupaten Muratara ini.
(HNF)