Penahanan Kasus Korupsi Multiyears Taman Sapan Puruk Cahu oleh Kejaksaan Negeri Puruk Cahu


 Jejak Kriminal, Murung Raya. Net-

Kejaksaan Negeri Murung Raya, secara resmi menetapkan tiga tersangka Kasus Korupsi mega proyek Taman Sapan Kota Puruk Cahu yang didanai oleh APBD dengan sistem multiyears, Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Pidana Umum Menahin Kriskana, SH, saat dihubungi Awak Media, ketiga tersangka diduga merugikan negara atau daerah dengan total kerugian senilai Rp. 6.000.000 (Enam Milyar Rupiah). 


Taman Sapan yang terletak di sebelah Jembatan Merdeka Murung Raya digadang -gadang mampu menjadi icon wisata baru di Kabupaten yang berjuluk dengan Tana Malai Tolung Lingu ini didanai sebesar Rp. 47.958.600.000 (Empat Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan di resmikan tanggal 20 September 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-02. a/02.16 FD I/II/2024 tanggal 28 November 2024, Para tersangka saat ini dititipkan di tahanan Polres Murung Raya. 


Lebih lanjut Jaksa Pidana Umum, Menahin Kriskana. SH Mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam proses pengembangan dan gelar perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 Th 1999 junto UU Nomor 20 Th 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (I) Ke I KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Th 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat ke (I) KUHP. 

(Amos Diaz. Biro MR/JK) 

Posting Komentar untuk "Penahanan Kasus Korupsi Multiyears Taman Sapan Puruk Cahu oleh Kejaksaan Negeri Puruk Cahu"