Ogan Komering Ulu, jejakkriminal.net-
Oknum Kades Bawang Tikar Kecamatan Semendawai Timur kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pungli PTSL tersebut diduga di lakukan oleh oknum Kades pada tahun 2023 silam dan sertifikat hak atas tanah yang ikut membuat sertifikat telah jadi tahun 2024 .
Adapun pungli tersebut besarannya bervariasi, ada yang Rp 450.000,00 dan ada yang Rp 750.000,00 per persilnya. dengan jumlah kurang lebih 100 Persil pemohon, " kata salah satu RT inisial (N) Jum'at (8/12)
Oknum kades yang di duga pungli PTSL tersebut berinisial (SN) .saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dia mengatakan " silahkan klarifikasi di desa kami sambil ngopi dan kenalan, " pinta (SN) Minggu (10/12)
Padahal sudah sangat jelas program nasional pembuatan sertifikat itu tidak di pungut biaya alias gratis, adapun ada biaya sudah di tentukan sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, seperti kategori IV : provinsi Riau, provinsi Jambi, provinsi Sumatra Selatan, provinsi Lampung, provinsi Bengkulu, dan provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000,00.
Lembaga dan masyarakat berharap kepada khususnya satgas sapu bersih (saber) pungli. untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut, terhadap oknum kades bawang tikar kecamatan Semendawai timur kabupaten OKU timur sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," harapnya
(pray)
Posting Komentar untuk "Oknum Kades Bawang Tikar Kecamatan Semendawai Timur Diduga Lakukan Pungli PTSL"