Palembang, Jejakkriminal.net – Achmad Fuadi Irawan, yang dikenal sebagai Adi BGP, menggelar konferensi pers di Pempek Candy, Palembang, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya.
Adi menyatakan bahwa foto-foto pribadinya diambil tanpa izin dan diposting di media sosial oleh seseorang berinisial N.
Menurut Adi, peristiwa ini bermula saat ia mengomentari berita viral mengenai seorang ASN yang terlibat perselingkuhan. Dalam komentarnya, Adi menyarankan untuk menjaga rumah tangga dan menghindari perselingkuhan. Namun, komentarnya itu diduga memicu ketidaksenangan pihak tertentu, yang kemudian menyerang akun media sosialnya.
"Foto-foto saya dan kepala daerah di Sumatera Selatan diposting di story mereka tanpa izin. Ini jelas menyerang kehormatan saya. Saya berharap pihak terkait segera meminta maaf, karena hal ini sangat merugikan saya," ujar Adi dalam konferensi pers tersebut.
Kuasa hukum Adi, Mahkota Djustice M. Sanusi AS., SH., MM., menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain melalui media sosial dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
"Kami memberikan waktu dua kali 24 jam kepada pihak berinisial N untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegas Sanusi.
(Imron)
Posting Komentar untuk "Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Di Medsos Adi BGP Minta Pemilik Akun Inisial "N" Segera Minta Maaf"