Masyarakat Datangi Polda Banten, Isu Bebasnya Kepala Desa Pangawinan


Masyarakat Datangi Polda Banten, Isu Bebasnya Kepala Desa Pangawinan

Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024

 Serang, jejakkriminal.net-

Masyarakat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Datangi Polda Banten untuk menuntut kejelasan isu terkait bebasnya Kepala Desa Pangawinan yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Warga tak hanya meminta keadilan, tetapi juga mendesak semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Desa, Karang Taruna, LPM, segera ditangkap. Minggu (1/12/2024).


Kepala Desa Pangawinan MSD diketahui ditangkap pada 6 November 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga meminta pungutan kepada masayarakat yang mengajukan program PTSL Rp 1 juta per bidang tanah. Dimana Panitia PTSL terdiri dari : Pembina Kades Mas'ud, Ketua 1 Sekretaris Desa (Sekdes) Yakub, Ketua 2 Ketua Karang Taruna Satria, Ketua LPM Jahim, Kaur Desa Raman dan OB Desa Jaenudin. Namun, sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan, tak seorangpun panitia PTSL yang dapat dihubungi untuk memberikan hak jawabnya.


"Mereka Hilang Bak Ditelan Bumi" Menurut keterangan Perangkat Desa, Kaur Umum serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihubungi via whatsApp memberikan keterangan untuk PTSL "Maaf Kang ! Kami tidak dilibatkan jadi tidak tau apa-apa. Ketika awak media datang ke Kantor Desa. Perangkat Desa menerangkan bahwa Sekdes dan Ketua Karang Taruna sudah tidak pernah muncul ke Kantor Desa sejak dari tanggal 13 November 2024.


Ketika itu Sekdes mengeluarkan surat undangan resmi kepada masyarakat yang mengajukan program PTSL untuk datang ke Kantor Desa dengan tujuan membuat surat pernyataan bahwa program PTSL tidak ada Pungli. Musyawarah di Kantor Desa sempat gagal dilaksanakan, karena terendus olehl wartawan. Sejak kasus itu panitia PTSL khususnya Ketua 1 dan Ketua 2 tidak pernah muncul di Kantor Desa Pengawinan.


“Setelah kejadian ini, mereka seperti hilang bak ditelan bumi. Tidak pernah lagi terlihat batang hidungnya di Kantor Desa,” jelas salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya. saat dikonfirmasi di Kantor Desa. 19 Nopember 2024.


Ketiadaan mereka semakin memperkuat dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Warga semakin yakin bahwa mereka adalah bagian dari jaringan pungli yang selama ini meresahkan.


Masyarakat yang geram menuntut aparat penegak hukum agar tidak hanya memproses kepala desa, tetapi juga segera menangkap semua oknum yang terlibat.


“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau mereka tidak ditangkap, artinya hukum hanya tajam ke bawah. Semua yang terlibat harus dihukum, karena mereka adalah pengkhianat rakyat!” tegas salah satu warga dengan nada tinggi.


Selain itu, warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan upaya manipulasi oleh sekretaris desa yang sempat meminta masyarakat menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pungli. Namun, warga menolak karena merasa sudah menjadi korban pemerasan terang-terangan.Desakan Proses Hukum Cepat dan Tegas


Warga mendesak Polda Banten untuk mempercepat proses hukum terhadap kepala desa yang saat ini masih berada di tahanan. Masa penahanan telah diperpanjang selama 40 hari untuk pengembangan kasus, tetapi warga menuntut hasil yang nyata, termasuk penangkapan semua pihak yang terlibat.


“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, baik kepala desa maupun kroni-kroninya, diseret ke pengadilan dan dihukum berat. Hukum harus ditegakkan, jangan ada yang kebal hukum!” ujar Angga, perwakilan dari masyarakat.


Hingga saat ini, masyarakat Desa Pangawinan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan sistem hukum.



(Ri/Jk.serang)

TerPopuler