Masa Kepengurusan KUD Kuala Tunak Akan Berakhir, Kadis Koperasi UKM Madina Diminta Bijaksana Jalankan Prosedur


Masa Kepengurusan KUD Kuala Tunak Akan Berakhir, Kadis Koperasi UKM Madina Diminta Bijaksana Jalankan Prosedur

Minggu, 29 Desember 2024, Desember 29, 2024

Illu Prima Sagara, Tokoh Pemuda Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal


Masa Kepengurusan KUD Kuala Tunak Akan Berakhir, Kadis Koperasi UKM Madina Diminta Bijaksana Jalankan Prosedur



Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Seiring dengan akan berakhirnya Masa Jabatan dan Kepengurusan KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing pada tanggal 31 Desember 2024 lusa, maka Demi Keadilan dan Kesejahteraan bagi segenap Masyarakat Petani Plasma yang bermitrakan dengan PT. Sawit Sukses Sejati (SSS), diminta kepada Pemerintah terkait agar bersikap bijaksana melaksanakan tindaklanjut sebagaimana mestinya, sesuai prosedur yang berlaku. 


Demikian dikatakan Illu Prima Sagara kepada Awak Media ini, dengan harapan agar Bupati Mandailing Natal segera memerintahkan Kadis Koperasi UKM melaksanakan langkah-langkah semestinya, sehingga hak-hak Anggota KUD Kuala Tunak secara Adil tidak terabaikan. 


"Masa Bhakti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, beserta Ketua dan seluruh Anggota Pengawas berakhir tanggal 31 Desember 2024, sebaiknya Kadis Koperasi UKM Madina segera Pimpin Pelaksanaan Musyawarah Pembentukan Kepengurusan yang baru, paling tidak menetapkan Pelaksana Hariannya", ujar Tokoh Pemuda Pantai Barat Mandailing Natal itu. 


Ahli Waris Anggota KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung itu berharap agar Kadis Koperasi UKM Madina menggiring pelaksanaan Pemilihan Kepengurusan yang baru secara terbuka, demokratis, dan sportif tanpa tekanan intervensi apapun dari pihak manapun juga, demi kebaikan dan kemajuan masyarakat petani plasma kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT. SSS secara keseluruhan, "Harapnya".


Demi terjaganya situasi yang kondusif di internal Masyarakat Anggota KUD Kuala Tunak, agar Bapak Kepala Dinas Koperasi UKM Madina serius menanggapi perihal ini, jangan biarkan kekosongan Penjabat Kepengurusan mengingat masa jabatan kepengurusan akan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2024, hal ini akan memicu terjadinya situasi tidak baik di tengah-tengah masyarakat anggota Koperasi, "Ungkap Illu Prima". (Martua) 

TerPopuler