Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas judi online di Indonesia. Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Jawa Timur khususnya Polres Bangkalan.
Kasus ini bermula pada Senin, 09 Desember 2024, ketika Unit Tipikor Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial ( W ) di rumahnya didesa Ombul kecamatan Arosbaya Bangkalan sekitar pukul 18:30 Wib Namun, berdasarkan keterangan narasumber tersangka diduga dilepas keesokan harinya Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 02: 00 Wib setelah keluarga terduga tersangka menyerahkan sejumlah uang bernilai Rp20juta sebagai jaminan Kata narasumber.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi desa Ombul Benar saja, terduga tersangka tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas Aparat Penegak Hukum (APH)
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AkP Heru Cahyo Saputro untuk dimintai penjelasan" Monggo mas langsung ke penyidik Tipikor unit III Ibda Eko mas"saat dimintai konfirmasi secara terpisah.
sementara Ipda eko yang diduga menangani kasus ini menyatakan "Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti mas dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, Monggo lebih jelasnya langsung ke kantor mas,”Respons ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini.
Praktik seperti ini menunjukkan ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang telah ditekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.
Masyarakat berharap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH, SIK, MIK, segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi mencopot anggota yang diduga terlibat.
Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan komitmen nyata dalam memberantas judi online di Indonesia.
Imam