Setelah dilakukan penangkapan tersangka H dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beredarnya kabar terduga tersangka H dilepaskan oleh Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten pada tanggal (27/10/2024) dengan dugaan harus membayar atau tebusan sebesar 25 juta rupiah.
Kemudian awak media ingin memastikan kebenarannya berharap mendapatkan berita-berita yang akurat dan berimbang. Awak media langsung menuju ke Polres Mojokerto Kabupaten dan ditemui oleh KBO.
KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto mengatakan,"untuk tersangka kami lepas dan tidak cukup bukti sudah banyak awak media masuk," dalih KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Dari keterangan klarifikasi oleh KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto, agak menyimpang jika memang terduga tersangka tidak cukup bukti dan kenapa harus dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan. Pastinya sebelum dibawa ke Mapolres adanya pemeriksaan dalam posisi penangkapan dan beredarnya kabar terduga tersangka harus mengeluarkan uang.
Posting Komentar untuk "Konfirmasi Terkait Tangkap dan Lepas Terduga Tersangka Pil Koplo, KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto:Tidak Cukup Bukti"