Jakarta, Jejak Kriminal. Net-
Keberadaan website Desa Agar bisa berfungsi secara Maksimal untuk memberikan informasi kegiatan di Desa seluruh Indonesia serta memiliki Payung Hukum diantara nya sbb:
1. Undang Undang Ri Nomor 6 Tahun 2014 tentang bagian ke 3 Sistem informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan kawasan Pedesaan.
2. Peraturan Menteri Kominfo Ri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara menyatakan sistem informasi desa dengan Domain (Nama) desa. Id, setara dengan go. Id (Pemerintahan) mil. Id (Militer) dan . Id (web Nasional) milik Pemerintahan RI.
3. Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI NO: 16 Tahun 2018 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Lampiran 1 Bab II kebijakan Pengaturan dan Desa Point B Nomor 2 Halaman 34 menyatakan bahwa Pengadaan Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan Prasarana informasi dan komunikasi antara lain website Desa.
Pemerintah kini semakin menyadari besarnya manfaat Pembangunan Desa. Berikut ini manfaat website untuk Desa yang sangat Penting untuk diketahui antara lain: Pengembangan Desa, publikasi Kegiatan Desa, Meningkatkan Pelayanan Pemerintahan Desa, Promosi Potensi Desa.
Pembuatan website melalui pihak Ke tiga yaitu Lembaga atau badan Hukum atau Perorangan yang berada di luar Pemerintahan Desa baik instansi swasta maupun Perorangan.
(Amos Diaz. Biro JK. MR)
Posting Komentar untuk "Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal Himbau Website Desa difungsikan dengan Maksimal"