Kejaksaan Tangkap Teller Perusahaan Milik Daerah BPR

Majalengka, jejakkriminal.net-

Petugas Teller Perusahaan Milik Daerah (Perumda) BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, berinisial NR, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Majalengka.


Penangkapan NR dilakukan karena diduga telah menggelapkan uang ratusan juta milik nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.


Dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejari Majalengka pada Rabu (4/12), diketahui bahwa NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.



NR diduga melakukan penyelewengan atau penggelapan uang milik nasabah dengan jumlah total yang mencapai miliaran rupiah.


Penyelewengan dana nasabah BPR Cabang Bantarujeg dilakukan oleh NR dalam kurun waktu 2020-2024, dengan total dana yang diselewengkan mencapai Rp 1.430.712.496.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Wawan Kustiawan SH melalui Kasi Intelijen Moch Ridwan Dermawan, mengatakan bahwa tersangka NR adalah seorang Teller di BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.


Tersangka diduga telah menyelewengkan dana milik 116 nasabah, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1.430.712.496.


Tersangka melakukan aksinya dengan cara mencatat transaksi fiktif, sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut dengan menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva) lainnya.


"Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 26 orang saksi," ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (4/12).


Ridwan menjelaskan bahwa untuk mengungkap kasus yang bermula dari laporan masyarakat tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari Direksi BPR Majalengka, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan oleh tersangka NR, satuan pengawas internal BPR Majalengka, Pimpinan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, serta suami tersangka.


Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa sekitar tiga orang ahli, yang terdiri dari ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejati Jawa Barat, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.


Selain itu, tim penyidik juga telah memperoleh dokumen pendukung sebanyak 18 dokumen untuk dijadikan barang bukti.


“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-07/H.VI.3/11/2024 Tanggal 20 November 2024, kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp1.417.587.570,” jelasnya.


Dalam kasus ini, Kejari Majalengka telah menetapkan satu tersangka, yakni inisial NR, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.


“Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka,” tambahnya. 



(M.Nur Rohim)


Posting Komentar untuk "Kejaksaan Tangkap Teller Perusahaan Milik Daerah BPR"