Majalengka, jejakkriminal.net-
Kabupaten Majalengka sudah patok kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025.
Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah yang suda menetapkan UMK dan juga sudah diizinkan oleh Dewan Pengupah Kabupaten (Depekab).
Kenaikan 6,5 persen ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) RI Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana, menyebut, besaran kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk Tahun 2025 telah sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sebesar 6,5 persen.
Jika dihitung, maka UMK yang dimiliki Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 adalah Rp2.257.871, angka itu naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.404.632.
Usulan kenaikan UMK Majalengka 2025 sendiri, akan diajukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024 untuk mendapat persetujuan gubernur.
Selain itu, ari katakan, UMK Majalengka bukan termasuk urutan lima terbawah se- Jawa Barat. Sebab, jelas dia, ada beberapa daerah lain yang jika dihitung akan menjadi lebih rendah dari kabupaten Majalengka.
Misalnya, Kabupaten Garut dari Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.378.555, Ciamis dari Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.
Serta Pangandaran dari Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724, Kuningan dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519, dan Kota Banjar dari Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.
( Ihin Solihin)
Posting Komentar untuk " Kabupaten Majalengka Sudah Tetapkan UMK Naik 6,5% Tahun 2025"