Bima, jejakkriminal.net-
Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima kembali diserempet isu tidak sedap. Bermula dari ditolak nya salah satu CV yang merupakan distributor Buku di wilayah Kecamatan Monta,Kabupaten Bima.
Kasi Kelembagaan dan Sarpras Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,Maman M.Pd yang dikonfirmasi Jejak kriminal.Net di ruangan nya,Senin 23 Desember 2024 menyatakan bahwa, penolakan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami bekerja disini harus merujuk pada UU dan aturan.
Yang bersangkutan memang pernah menemui Kabid Dikdas dan Pak Kadis. Namun kedua petinggi Dinas itu menolak. Dan itu dilakukan, karena CV yang bersangkutan tidak terdaftar dalam ketentuan.
Lebih lanjut Maman menjelaskan bahwa,semua bentuk pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Bos,harus sesuai dengan amanat Kemendikbud Ristek No 63 tahun 2023. Kami tidak boleh keluar dari referensi, karena yang diperiksa nantinya bukan Distributor Buku. Akan tetapi kami sebagai pemangku kebijakan di Dinas ini.
Maman juga menambahkan,kita semua bisa menyaksikan sekarang IPM di Dinas ini meningkat. Itu semua hasil kerjasama yang baik dan benar dari pihak Kepala Sekolah,Guru dan pihak kami disini.
Terkait dirinya di yang diklaim menjual Buku dan sebagainya,itu semu tidak benar. Keterlibatan kami di Dinas ini, hanya sebatas mengarahkan kepada Operator yang sedikit tidak memahami Arkas,itu pun kalau kami dibutuhkan.
Dan untuk tahun 2025 nanti,wajib Sipla, karena tidak bisa lagi ada penghapusan BKU. Dan kami menegaskan bahwa,Dinas tidak bisa menjual Buku apalagi menjadi Distributor, pungkasnya.
Sepanjang berita ini di siarkan,Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos,M.M,tidak ada dapat dikonfirmasi,karena beliau dalam keadaan sibuk.
(Hasbi)
Posting Komentar untuk "Isu Kontroversi Gerogoti Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,Maman Angkat Bicara"