Pekanbaru, jejakkriminal.net-
Gudang Penampungan BBM bersubsidi diduga ilegal kebal hukum? Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar dan Dll dikeluhkan warga sekitar. tgl 30/11/2024 saat awak beberapa media melakukan Investigasi. Dan mempertanyakan kepada salah seorang warga setempat. Pemilik diduga tempat penampungan BBM tersebut ia mengatakan tidak tau yang punya diduga BBM ilegal tersebut. Adanya ditemukan Gudang BBM. Di wilayah Hukum Polsek bina widya. Jalan S.amin/ tempat nya didepan simpang stadion utama Riau posisi tepat gudang nya banyak mobil² fuso berhenti.
Gudang penimbunan yang bertempat di jalan sm amin , kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru tepatnya dibelakang ruko-ruko deretan Mobil BUS. ( SAN )
Saat awak media dan Team melakukan Inverstigasi dilapangan benar saja dimana sesuai dengan dokumentasi foto sesuai denga lokasi dan pantauan disekitar gudang penimbunan solar dan Dll tersebut di sebuah gudang , yang mana Warga sekitar yang enggan disebut namanya merasa sudah gerah dengan gudang penimbunan BBM jenis solar disebuah gudang tersebut, yang berada di jln S.amin, warga berharap untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pertamina.
Mobil modifikasi bongkar muat BBM Subsidi tersebut mengambil BBM dari Setiap SPBU- SPBU mobil lansiran di setiap SPBU yang ada di pekanbaru dengan harga sesuai tertera di SPBU tersebut. bahkan sampai keluar daerah kota pekanbaru, "Kemudian para mafia BBM ilegal tersebut mereka menjual kembali kepada Pabrik-Pabrik dengan harga enceran tertinggi. (HET) berkali-kali lipat. tersebut solar yang siap untuk diperjual belikan, saat awak media mempertanyakan ini tau siapa yang punya yang bergelar rambe(jamal) Ia mengakui pemilik Gudang BBM jenis solar tersebut.
Sudah bertahun-tahun menjalankan usaha Haram tersebut. Diduga BBM Ilegal? Merugikan negara dan Masyarakat
Masyarakat berharap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh APH Polda Riau , karena diduga kuat melibatkan Oknum-oknum Dan diharapkan mendapat perhatian khusus dari Kapolda RIAU Bapak Irjen M IQBAL ,
"Ini kalau tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang berpergian jalan jauh akan sulit mendapatkan BBM karna selalu kehabisan di SPBU, ini diharapkan Masyarakat, Harapan masyarakat bisa di jadikan atensi khusus dari Kapolda riau dan jajaran bidang Bigas
Perlu di ketahui bawasanya Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp 60 Miliar.
(Tim)