Merangin Jambi, Jejakkriminal.Net-
Berada tidak jauh dari jalur dua jalan poros Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir tampak sebuah lokasi disinyalir menjadi tempat alias gudang pengepulan Bahan Bakar Minyak Bayat atau sering disebut minyak masak jenis solar asal Sumatera Selatan 1/12/2024).
Dari investigasi media ini pada beberapa waktu lalu mendapati gudang yang berada di Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, menyimpan beberapa drum dan tedmound besar yang diduga sebagai penampung minyak ilegal.
Berdasarkan keterangan dari salah satu penjaga di lokasi tersebut mengatakan jika gudang minyak tersebut milik warga setempat Bernama 'Parul', dan minyak yang ada di gudang penyimpanan tersebut berasal dari Sekayu.
''Punya bang 'Parul' pak, orang rantau panjang sinilah, kalau minyak yang ada di gudang ini dari Sekayu bang, kalau mau lebih jelas telpon saja 'Parul' pak," demikian ungkapnya.
Terpantau beberapa mobil jenis Grand max pickup dan mobil minibus keluar masuk dari gudang penyimpanan minyak tersebut diduga melakukan mengambil minyak jenis solar ilegal tersebut untuk di jual ke beberapa pelanggan yang ada di seputaran kabupaten Merangin.
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi awak media selaku Kontrol Sosial,
Apakah gudang penimbunan BBM tersebut tidak di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak kepolisian.
Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang digunakan penimbunan BBM jenis minyak solar selama ini berlokasi tidak jauh dari jalan lalu lintas masyarakat.
Untuk itu, demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian Polda Jambi segera menindak tegas pemilik gudang yang secara nyata diduga telah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.