Era Baru Kepemimpinan di Papua Selatan Safanpo Kakak Ade

Asmat, jejakkriminal.net- 

Komisi pemilihan Umum (KPU) Se-Provensi Papua Selatan telah menyelesaikan seluruh rangkaian Tahapan Penghitungan suara dan menetapkan para pemenang dalam kontentasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.


Pilkada di Papua Selatan Mencetak sejarah kepemimpinan di tanah Papua. Dengan terpilihnya dua pemimpin baru Kaka Ade, Apolo Safanpo dan Thomas Safanpo.


Thomas Safanpo Adik Kandung Apolo Safanpo berhasil memenangkan Pilkada di Kabupaten Asmat. Thomas Safanpo bersama Yoel Manggaperouw mendapatkan dukungan dari masyarakat Asmat dengan perolehan 37.235 suara. Menang 17ribu lebih suara dari pasangan Bonefasius Jakfu-Abdul Gading yang meraih 20.042 suara.


Kemenangan juga diraih oleh Kakaknya Apolo Safanpo yang maju sebagai Calon gubernur (cagub) Provinsi Papua Selatan berpasangan dengan Wakil gubernur (cawagub) Paskalis Imadawa dengan perolehan 139.580 suara. Pasangan ini menjadi contoh, karena mendapat dukungan dari Masyarakat. perbedaan suara dgn paslon lainnya sangat signifikan. mencapai 70ribu lebih suara.


Diposisi kedua ditempati paslon Cagub-cawagub  Drs Romanus Mbraka-Albertus muyak,SE dgn 68.991suara. Posisi ketiga paslon Darius Gewilom,S.AP-Yusak Yaluwo,SH dengan 49.000suara dan Posisi terakhir di tempati pasangan mantan kejati Paua Nikolaus Kondomo,SH-Haji Baidin kuriga,S.Sos 12.656 suara.


Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan pasangan nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa peroleh suara terbanyak hingga 51,65 persen dlm pilkada serentak 2024 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi Penghitungan suara yg dilakukan KPU.


Pleno terbuka tersebut berlangsung 2 hari mulai sabtu dan berakhir,minggu 8 Desember 2024. Dari 356.147 daftar pemilih tetap (DPT) Papua Selatan, sebanyak 278.226 yg menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Suara sah sebanyak 270.227 dan suara tidak sah sebanyak 7.999.


Mahuze mengingatkan jika ada paslon yg keberatan dgn hasil pilkada maka bisa mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Apabila ada gugatan ke MK, maka penetapan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  menunggu keputusan MK," Ujar Theresia menambahkan masing-masing paslon diberikan batas waktu 3 hari setelah penetapan perolehan suara untuk mengajukan sengketa ke MK.


" Jadi 3 hari setelah penetapan hasil perolehan suara dari masing-masing paslon, jika ada yang tidak puas dan tidak terima dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK," Pungkasnya.


Rezky.J.T

Posting Komentar untuk "Era Baru Kepemimpinan di Papua Selatan Safanpo Kakak Ade"