MediaJejakKriminal. Bolmut, 18 Desember 2024 terkait dengan aduan masyarakat kepada awak media, bahwa ada salah satu jalan yang di buat oleh kepala Desa untuk menuju ke lokasi penyedotan galian C ( matrial/pasir ). Jalan tersebut menuju galian C dari sumber anggaran dana Desa. Dan menurut laporan masyarakat bahwa Kepala Desa bintauna pantai (Warniati Aris) telah melakukan galian C yang Kedudukan katok di Dusun I Desa Bintauna Pantai Kec. Bintauna Kab. Bolmong Utara Prov. Sulut.
Awak Media Dan LSM langsung turun lapangan untuk infestigasi ternya aduan masyarakat benar. Awak media pun lngsung berkrdinasi dengan kepala desa terkait dengan galian C.
Menurut keterangan kepala desa, Kalau galian C yang ada di bintauna pantai itu saya punya sendiri dan saya sudah melapor di lingkungan hidup, memang dari awal kami buat itu untuk pakai di pembangunan yg ada di desa. Ada yang salah..? kalau saya punya kedudukanya di lahan sendiri, saya lalu sudah melapor cuma karena kami sudah pernah urus di propinsi dan izin tidak kaluar. Ujarnya warniati aris ( kepala desa ).
Lagi keterangan kepala desa bahwa . Lalu juga dari pihak polres sudah turun memeriksa. Tapi kenapa ini hanya punya saya yang di larang yang lain tidak sedangkan galian C kan banyak. Bagai mana dengan desa kopi. Dan juga punya boroko di jembatan keakar.? Kami sudah pernah urus izin waktu tahun 2010 tapi tidak bisa keluar jadi waktu itu saya melapor di dinas lingkungan hidup untuk urus izin dan kami sudah pernah uji lab karena stok material di jembatan dan juga mesjid bintauna pantai itu saya punya sedotan sendiri. Dan hasilnya kami punya bagus lumpur kurang karena kami punya di sungai yang agak dolom. Ujarnya kepala desa.
Awak media bertanya kepada kepala desa, sudah berapa lama ibu melakukan pekerjaan galian C ( katok/sedotan) matrial pasir.? Ujar kepala desa bahwa kegiatan yang di laksanakan itu suda lama dari tahun 2010 sebelum menjaban sebagai kepala desa( sangadi ).
Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi.
Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali,untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin dapat di atasi.
Red.