Diduga Ada Unsur Korupsi Pada Kegiatan Proyek Sungai Lambidaro, BBWSS VIII Dilaporkan Ke Kejati Sumsel

Palembang, Jejakkriminal.net _ Dian HS Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jl. H. Gubernur Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Adapun yang di laporkan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII.

Dian menjelaskan, LSM PST merupakan organisasi pemuda yang peduli akan pemerintahan pusat maupun daerah, dimana tugasnya adalah sebagai agent of change, kontrol sosial, dan organisasi peduli akan isu-isu sosial termasuk adanya dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Sumsel.

"Kami Lembaga PST selalu ikut andil dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola pemerintahan yang demokratis," kata Dian pada awak media, Kamis (05/12/2024).

Adapun kegiatan yang di laporkan melalui Lapdu tersebut yaitu,

- Nama tender : Proyek pengendalian banjir serta peningkatan perkuatan pengendalian banjir dan peningkatan perkuatan tebing sungai sekanak dan sungai Lambidaro Hulu Kota Palembang tahap III.

- Jenis pengadaan : Pekerjaan Konstruksi.

- K/L/PD Instansi lainnya : Kota Palembang.

- Satuan Kerja (Satker) : Kementerian PUPR.

- Sumber Dana : APBN 2023.

- Pagu : Rp.12.078.995.000.

- HPS : Rp.-

- Harga Negoisasi : Rp.-

- Nama Pemenang : PT. Cahaya Andalas Murni.

Masih kata Dian HS, berdasarkan informasi serta hasil penelitian team badan kajian dan penelitian Lembaga PST dilapangan, pada pekerjaan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga tidak maksimal, hal ini disebabkan pada beberapa point penting dalam pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, seperti : 

1. Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2. Tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang telah ditetapkan dan adanya dugaan indikasi pengurangan volume galian dan pengangkutan tanah galian tidak sesuai realisasi dilapangan.

"Kami menduga proyek pengendalian banjir dan peningkatan perkuatan tebing sungai Sekanak Lambidaro Hulu kota Palembang tahap III dengan anggaran sebesar 12.078.995.000 tersebut di duga merugikan negara yang sangat signifikan," imbuhnya. 

Dian juga menjelaskan, terlihat dari poto lokasi di lapangan hanya menggunakan alat berat saja, bahkan lumpur yang di keruk tersebut di angkut menggunakan dump truk dan diduga di jual kembali.

"Saya akan melayangkan surat ke kementerian PUPR untuk mengevaluasi kinerja Satker BBWSS VIII serta PPK yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut untuk segera di evaluasi," pungkasnya.


(Cha)

Posting Komentar untuk "Diduga Ada Unsur Korupsi Pada Kegiatan Proyek Sungai Lambidaro, BBWSS VIII Dilaporkan Ke Kejati Sumsel"