Jawa Barat, jejakkriminal.net-
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Prabowo menekankan pentingnya upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial yang berfungsi mendukung kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," tegas Prabowo.
Tentu saja keputusan ini pun berimbas pada penyesuaian Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ini, upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yaitu sebesar Rp5.343.430.
Prediksi besaran UMK di Jabar pada 2025
Berikut adalah prediksi atau perkiraan kenaikan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2025 jika mengacu pada kenaikan UMP 6,5 persen:
1. Kota Bekasi
UMK Kota Bekasi jika naik 6,5 persen di Tahun 2025 yaitu Rp5.690.725, dari sebelumnya yang hanya Rp5.343.430.
2. Kabupaten Karawang
UMK Kabupaten Karawang jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.599.593, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.558.515, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5.219.263.
4. Kota Depok
UMK Kota Depok jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.195.721, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.878.612.
5. Kota Bogor
UMK Kota Bogor jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.126.897, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.813.988.
6. Kabupaten Bogor
UMK Kabupaten Bogor jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu, Rp4.877.211, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.579.541.
7. Kota Purwakarta
UMK Kota Purwakarta tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp4.792.252, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.499.767.
8. Kota Bandung
UMK Kota Bandung 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp4.482.914, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.209.309.
9. Kota Cimahi
UMK Kota Cimahi 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.863.692, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.627.880.
10. Kabupaten Bandung
UMK Kabupaten Bandung tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.757.284, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.527.967.
11. Kabupaten Bandung Barat
UMK Kabupaten Bandung Barat jika naik 6,5 persen di 2025 yaitu Rp3.736.741, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.508.677.
12. Kabupaten Sumedang
UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.732.088, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.504.308.
13. Kabupaten Sukabumi
UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.604.482, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.384.491.
14. Kabupaten Subang
UMK Kabupaten Subang tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.508.626, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.294.485.
15. Kabupaten Cianjur
UMK Kabupaten Cianjur tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.104.583, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.915.102.
16. Kota Sukabumi
UMK Kota Sukabumi tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.604.482, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.384.491
17. Kabupaten Indramayu
UMK Kabupaten Indramayu tahun 2025 jika naik 62 persen yaitu Rp2.794.237, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.623.697.
18. Kota Tasikmalaya
UMK Kota Tasikmalaya tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.801.963, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.630.951.
19. Kabupaten Tasikmalaya
UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.699.992, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.535.204.
20. Kota Cirebon
UMK Kota Cirebon tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.709.587, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.544.214.
21. Kabupaten Cirebon
UMK Kabupaten Cirebon tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.697.685, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.533.038.
[07.03, 4/12/2024] Jk-Ihin Solihin: 22. Kabupaten Majalengka
UMK Kabupaten Majalengka tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.404.632, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.257.871.
23. Kabupaten Garut
UMK Kabupaten Garut tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.405.080, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.186.437.
24. Kabupaten Ciamis
UMK Kabupaten Ciamis jika naik 6,5 persen di 2025 yaitu Rp2.225.279, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.089.464.
25. Kabupaten Pangandaran
UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2025 jika naik 6, 5 persen yaitu Rp2.221.724, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.086.126.
26. Kabupaten Kuningan
UMK Kabupaten Kuningan tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.209.519, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.074.666.
27. Kota Banjar
UMK Kota Banjar tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.204.754, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.070.192.
Itulah prediksi besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2025 jika naik 6,5 persen mengacu pada kenaikan UMP.*
( Ihin Solihin)
Posting Komentar untuk " Besaran UMP dan UMK Buruh di Jabar Tahun 2025 Jika Naik 6,5%"