Besaran UMP dan UMK Buruh di Jabar Tahun 2025 Jika Naik 6,5%

Jawa Barat, jejakkriminal.net-

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.


Prabowo menekankan pentingnya upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial yang berfungsi mendukung kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.


"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," tegas Prabowo.


Tentu saja keputusan ini pun berimbas pada penyesuaian Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ini, upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yaitu sebesar Rp5.343.430.


Prediksi besaran UMK di Jabar pada 2025

Berikut adalah prediksi atau perkiraan kenaikan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2025 jika mengacu pada kenaikan UMP 6,5 persen:


1. Kota Bekasi

UMK Kota Bekasi jika naik 6,5 persen di Tahun 2025 yaitu Rp5.690.725, dari sebelumnya yang hanya Rp5.343.430.

2. Kabupaten Karawang

UMK Kabupaten Karawang jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.599.593, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5.257.834.


3. Kabupaten Bekasi

UMK Kabupaten Bekasi jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.558.515, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5.219.263.


4. Kota Depok

UMK Kota Depok jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.195.721, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.878.612.


5. Kota Bogor

UMK Kota Bogor jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu Rp5.126.897, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.813.988.

6. Kabupaten Bogor

UMK Kabupaten Bogor jika naik 6,5 persen di tahun 2025 yaitu, Rp4.877.211, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.579.541.


7. Kota Purwakarta

UMK Kota Purwakarta tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp4.792.252, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.499.767.


8. Kota Bandung

UMK Kota Bandung 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp4.482.914, naik dari sebelumnya yang hanya Rp4.209.309.

9. Kota Cimahi

UMK Kota Cimahi 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.863.692, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.627.880.


10. Kabupaten Bandung

UMK Kabupaten Bandung tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.757.284, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.527.967.


11. Kabupaten Bandung Barat

UMK Kabupaten Bandung Barat jika naik 6,5 persen di 2025 yaitu Rp3.736.741, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.508.677.


12. Kabupaten Sumedang

UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.732.088, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.504.308.

13. Kabupaten Sukabumi

UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.604.482, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.384.491.


14. Kabupaten Subang

UMK Kabupaten Subang tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.508.626, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.294.485.


15. Kabupaten Cianjur

UMK Kabupaten Cianjur tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.104.583, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.915.102.


16. Kota Sukabumi

UMK Kota Sukabumi tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp3.604.482, naik dari sebelumnya yang hanya Rp3.384.491

17. Kabupaten Indramayu

UMK Kabupaten Indramayu tahun 2025 jika naik 62 persen yaitu Rp2.794.237, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.623.697.


18. Kota Tasikmalaya

UMK Kota Tasikmalaya tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.801.963, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.630.951.


19. Kabupaten Tasikmalaya

UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.699.992, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.535.204.


20. Kota Cirebon

UMK Kota Cirebon tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.709.587, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.544.214.

21. Kabupaten Cirebon

UMK Kabupaten Cirebon tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.697.685, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.533.038.

[07.03, 4/12/2024] Jk-Ihin Solihin: 22. Kabupaten Majalengka

UMK Kabupaten Majalengka tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.404.632, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.257.871.


23. Kabupaten Garut

UMK Kabupaten Garut tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.405.080, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.186.437.


24. Kabupaten Ciamis

UMK Kabupaten Ciamis jika naik 6,5 persen di 2025 yaitu Rp2.225.279, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.089.464.


25. Kabupaten Pangandaran

UMK Kabupaten Pangandaran tahun 2025 jika naik 6, 5 persen yaitu Rp2.221.724, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.086.126.

26. Kabupaten Kuningan

UMK Kabupaten Kuningan tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.209.519, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.074.666.


27. Kota Banjar

UMK Kota Banjar tahun 2025 jika naik 6,5 persen yaitu Rp2.204.754, naik dari sebelumnya yang hanya Rp2.070.192.


Itulah prediksi besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2025 jika naik 6,5 persen mengacu pada kenaikan UMP.*


( Ihin Solihin)

Posting Komentar untuk " Besaran UMP dan UMK Buruh di Jabar Tahun 2025 Jika Naik 6,5%"