Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek Berkibar di SPBE Cisurupan Garut, Tindakan Cepat Tim HDH Turunkan Bendera



Jejak Kriminal.Net, Garut- Masih terjadi pembiaran terhadap bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi lusuh, kotor, dan sobek. Fenomena ini kembali terpantau di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cisurupan, yang berlokasi di Jalan Raya Cisurupan, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.


Kondisi bendera yang tidak layak tersebut menarik perhatian tim investigasi Harian Delik Hukum (HDH). Tim langsung mengambil tindakan dengan menurunkan bendera yang tidak sesuai dengan standar penghormatan terhadap simbol negara.


Dalam wawancara singkat, salah satu anggota tim HDH menyatakan, “Ini bukan hanya soal estetika, tetapi penghormatan terhadap simbol negara. Mengibarkan bendera dalam keadaan seperti ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang.”





Aturan Hukum yang Relevan

Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan:

"Setiap orang dilarang menggunakan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa:

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Tanggapan Masyarakat

Sejumlah warga sekitar menyayangkan kurangnya perhatian pengelola SPBE terhadap kondisi bendera yang dikibarkan. “Kami berharap pihak terkait lebih peduli. Ini soal harga diri bangsa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Selanjutnya

Tim HDH mendesak pihak pengelola SPBE Cisurupan untuk segera mengganti bendera yang sesuai dengan standar, serta memastikan pengelolaan bendera dilakukan dengan baik di masa mendatang. HDH juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Harian Delik Hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait. Penghormatan terhadap simbol negara adalah kewajiban bersama untuk menjaga kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.


( A. DINATA )



Roni Santosa ( Kaperwil Jabar ) Kritis

Posting Komentar untuk "Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek Berkibar di SPBE Cisurupan Garut, Tindakan Cepat Tim HDH Turunkan Bendera"