Kuningan, jejakkriminakl.net-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menunaikan janjinya dengan memastikan pencairan dana Siltap Kepala desa dan perangkat desa selama 2 bulan pada awal Desember 2024 ini. Yaitu Bulan September dan November 2024.
"Siltap Kepala desa dan perangkat desa plus rapel selama 6 bulan dan kenaikan 8% menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN, dibayarkan Selasa 03 Desember 2024 sebesar Rp 14.586.043.920," ungkap Plt Kepala BPKAD Kuningan ,Dr H Budi Alimudin .
Dijelaskan ,Siltap merupakan hak kepala desa dan perangkat desa. Diberikan sesuai tugas dan jabatan . Siltap dianggarkan APBDes dari Anggaran Dana Desa (ADD).Siltap ini diakui biasa diberikan setiap bulan, tanggal 15.
Tapi mulai November hingga Desember ini, ia berikan diawal bulan bersamaan pembayaran gaji ASN," Semoga Siltap ini bisa meningkatkan kinerja kepala desa dan aparat desa ,dalam melayani masyarakat ," harap Budi Alimudin.
Dengan diterapkannya program 1 milyar 1 desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (BERMASA), seakan menjadi berkah sekaligus tanggung jawab yang bertambah buat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga Penghasilan dan Tunjangan sejumlah unsur di Pemerintah Desa akan dinaikan.
Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang penghasilan tetap Kepala Desa serta tunjangan BPD. Ini semua dalam rangka perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan karena semakin banyaknya tanggung jawab di desa.
Ungkapan itu disampaikannya ketika memberikan sambutan pada sosialisasi Perbub tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Khusus 1 milyar 1 desa .
“Bantuan khusus 1 milyar 1 desa yang disiapkan ini, ada 3 indokator yang akan dimasukkan di dalamnya. Yaitu indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan dan tidak digunakan untuk oprasional Kepala Desa.
Namun, sudah disiapkan melalui anggaran lain, untuk operasional Kepala Desa. Jika sebelum Perbup ini diterbitkan dan disosialisasikan, lanjut Kepala Dinas PMD, penghasilannya Rp7.000.000, dan kedepan akan menjadi Rp8.500.000.
“Untuk BPD tunjangan sebelumnya Rp2.500.000, dan pada hari ini menjadi Rp3.750.000. begitu juga turunannya ke bawa yang juga dipersiapkan Perbupnya yang sudah tentu tidak sama dengan Kepala Desa, Ketua BPD Wakil dan Anggotanya tentu kita sesuaikan dengan kondisi yang ada”.
M.Nasir.N./Rn
Posting Komentar untuk "Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan"