Pasuruan - Terkait kabar adanya penangkapan dan pelepasan terduga tersangka narkoba pada tanggal (16/09/2024) di Desa Cendono Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Terduga tersangka bernisial N,Y,T dan R ditangkap di dalam truk cold diesel sekira pukul 22:00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan.
Ironisnya, ketiga tersangka N,Y dan T kabarnya dibebaskan dengan istilah uang tebusan senilai 60 juta rupiah.
Untuk memastikan kebenarannya dan poksi pers sebagai mana yakni menyajikan berita-berita yang akurat sesuai dilapangan agar tidak menyimpang dari pihak manapun awak media langsung menuju ke Mapolres Pasuruan sabtu (14/12/2024).
Namun awak media tidak menemukan anggota Satresnarkoba hanya ada dua anggota piket mengatakan.
"Anggota semua tidak masuk hari sabtu libur,senin saja kembali lagi kata pak Kanit", ujarnya salah satu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kemudian pada hari senin (16/12/2024) awak media mendatangi lagi ruangan Satresnarkoba Polres Pasuruan berharap mendapatkan berita yang akurat dan berimbang.
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Unit 1 menyampaikan "untuk satu tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan dan keduanya direhabilitasi dari pihak keluarganya", dalihnya.
Awak media tidak mendapatkan petunjuk yang jelas bahkan awak media juga menanyakan untuk tersangka direhabilitasi dimana anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas dan hanya mengatakan.
"Yang menangi unit 2 kami unit 1 dan penyediknya juga tidak ada", tandasnya.
Tidak sampai disitu saja demi mendapatkan keberimbangan berita yang akurat dikalangan masyarakat awak media mencoba meminta minta kontak Kanit dua yang waktu itu menangani perkara tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga tidak memberikan kontaknya, awak media merasa adanya kejanggalan dalam perkara ini dan berharap Kapolda Jatim Irjen Imam segera menindaklanjuti apa yang sebenarnya terjadi.
Posting Komentar untuk "Aneh Bin Ajaib, Keterangan Dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Terkait Tangkap dan Lepas Terduga Tersangka "