4,5 Bulan Buron, Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang di Labusel

Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Pelarian Resbin Hendri Sitanggang (42) berakhir. 4,5 bulan diburon polisi atas kasus cabul, warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dibekuk Satreskrim Polresta Deli Serdang di Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (6/12/2024) sore


Penangkapan tersangka Resbin Hendri Sitanggang berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP / B / 666 / VII / 2024 / SPKT /POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATRAUTARA tanggal 24 Juli 2024


Dalam laporan pengaduan itu diaebutkan, perbuatan tersangka Resbin Hendri Sitanggang diketahui ketika korhan sebut saja Bunga (13) diantar oleh gurunya pulang ke rumah karena korban sedang hamil. Mendengar pengakuan guru dari korban itu, ayah kandung korban menanyakan kepada korban. Dari pengakuan korban terungkap jika pelaku sudah berulanh kalu mencabuli korban diberbagai tempat. Tak terima dan keberatan atas perbuatan tersangka maka orangtua korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang


Mendapat laporan pengaduan korban, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Namun posisi tersangka Resbin Hendri Sitanggang selalu berpindah-pindah. Pada Jumat (6/12/2024) keberadaan tersangka diketahui di Kabupaten Labusel. Sejumlah personil Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak kesana dan berhasil membekuk tersangka Resbin Hendri Sitanggang. Guna pemeriksaan tersangka diangkut ke Polresta Deli Serdang. Kepada petugas, tersangka Resbin Hendri Sitanggang mengaku mencabuli korban sejak 2018 hingga 2024 diberbagai tempat diseputaran Kecamatan Lubuk Pakam.


Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan kejadian tersebut. "Benar Tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," sebutnya


Terhadap tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Anak atau Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (LM)
 

Posting Komentar untuk "4,5 Bulan Buron, Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang di Labusel"