Bima, jejakkriminal.net-
Mencegah peredaran rokok yang tidak memiliki ijin edar atau ilegal,unit Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB dampingi tim bea cukai laksanakan patroli gabungan.
Patroli gabungan itu melibatkan unit Reskrim Polsek Soromandi, Bea Cukai Pulau Sumbawa dan Satuan Pol PP Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 09.00. WITA diwilayah hukum Polsek Soromandi.
Sasaran operasi adalah ,kios dan warung-warung yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Soromandi. Dalam operasi gabungan tersebut petugas berhasil menyita 172 bungkus rokok dari berbagai merk, yang tidak memiliki ijin edar dan atau Ilegal.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, membenarkan adanya operasi gabungan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Soromandi.
Dalam pelaksanaannya,Tim gabungan menghimbau kepada para pedagang atau pemilik kios agar kedepannya tidak lagi menyediakan dan atau menjual rokok ilegal . Karena dapat di kenakan sanksi Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian 172 bungkus rokok ilegal tersebut,diamankan oleh Tim bea cukai Pulau Sumbawa. Dan akan dilakukan tindakan Hukum sesuai rujukan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,teangnya.
(Hasbi)