Tindak Lanjut Program Asta Cita Presiden Terkait Judi Online Polres Merangin Amankan Tersangka


Tindak Lanjut Program Asta Cita Presiden Terkait Judi Online Polres Merangin Amankan Tersangka

Kamis, 07 November 2024, November 07, 2024

Merangin, jejakkriminal.net-

Menindaklanjuti program asta cita Presiden terkait penegakan hukum judi online. Satreskrim Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terkait pemberantasan judi online.


Dimana pada hari senin (04/11/2024) sekira pukul 12:00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, kembali berhasil mengungkap kasus judi online jenis Togel dan berhasil mengamankan seorang tersangka dan beberapa barang bukti yang dijadikan sebagai sarana judi online jenis togel.


Tersangka SF (40) yang merupakan warga lorong kampar Desa Salam Buku ditangkap petugas saat sedang  melakukan transaksi judi online jenis togel dan saat dilakukan  pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) Buah Handphone milik tersangka ditemukan adanya aktifitas Judi online jenis togel. Selanjutnya tersangka dan baran bukti diamankan ke Polres Merangin.


Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa Tersangka SF berperan sebagai penampung uang pembelian judi jenis togel online, yang kemudian oleh tersangka uang tersebut ditransfer kerekening bandar sesuai dengan momor togel yang dipasang para pembeli. .


”Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersangka, terkait peran dan cara permainan judi online jenis togel tersebut. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam permainan judi jenis togel online yang saat ini dirasakan sangat meresahkan masyarakat.”  Sebut Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly saat ditemui awak media pada kamis (7/11/24).


Ruly menambahkan, selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit handphone Android Oppo A5 2020 warna Putih susu dengan nomor simcard (slot sim 1) 0821 7749 8038  dan IMEI (slot sim 1) 865413041458513 dan IMEI (slot sim 2) 865413041458505,  (satu) Buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor 519893800096070 atas Nama SAFRUDI dan uang tunai berjumlah Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

AIPTU Ruly juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat merangin agar lebih berperan aktif serta tidak segan-segan untuk melaporkan terkait segala macam bentuk perjudian yang ada disekitar lingkungannya.


”Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam pemberantasan segala macam bentuk perjudian yang di kabupaten merangin ini. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif,” tutupnya.


Sementara itu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE  dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 M.


(Adi Sopianto)

TerPopuler