Lampung, jejakkriminal.net-
Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah minta Kejati Lampung jangan tebang pilih dalam menangani Kasus Dugaan Korupsi anak Perusahaan BUMD yakni Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Pasalnya kasus dugaan korupsi dana Paticipatting Interest (PI) diduga dilakukan oleh sejumlah pihak. Mulai dari oknum pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur Hingga BUMD PT LJU dan PT LEB hingga pihak internal,"ujar Ketum DWDPI, pada (13/11/2024).
Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima baru-baru ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung telah mennyita diduga barang bukti hasil kejahatan sejumlah Rp59 miliar dari Direktur Utama PT.Lampung Jaya Utama (LJU) inisial AS.
"Nilai tersebut belum sebanding atas kerugian negara yang konon kabarnya mencapai Rp271 miliar lebih,"imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima juga masih kata Nurullah, pihak Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Yang tidak saya percaya dan bikin kaget saya juga mendengar kabar dalam perkara ini turut diperiksa Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yakni, Heri Wardoyo,"ungkapnya.
Ketum PWDPI juga berharap siapanpun pelakunya demi menegakkan proses hukum agar kiranya pihak kejaksaan Tinggi Lampung jangan sampai tebang pilih dalam menangani perkara.
"Siapapun dia jika benar terbukti bersalah agar dijebloskan kedalam penjara. Saya juga minta kepada kejaksaan Tinggi Lampung para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti,"pungkasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui, tim penyidik Kejati Lampung menita uang tunai senilai Rp59 miliar. Uang ini diambil dari Direktur Utama PT Lampung Jaya Utama (LJU) AS.
Kejati sudah memeriksa 17 orang saksi. Saat ini, fokus tim penyidik adalah untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kakap di pengujung tahun 2024.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menjelaskan uang senilai 59 miliar rupiah itu sudah disita untuk kepentingan hukum, hari Selasa (12/11/2024).
Kejaksaan Tinggi Lampung di hadapan jurnalis menunjukan tumpukan uang puluhan miliar rupiah tersebuh.
Tim penyidik juga telah menerima sukuk bunga yang dicairkan dari AE, selaku Direktut Utama PT LEB senilai Rp800 juta. Sebelumnya penyidik menyita senilai 2,1 miliar.
”Jadi total keseluruhan uang tunai yang sudah disita senilai 61 miliar rupiah lebih,” kata Armen Wijaya.
Dikatakan aspidus, dana yang diamankan bukan dana garatifikasi. Melainkan murni paticipating interest, dana migas di daerah WK OSES yang diteruskan ke PT LEB, sebagai penerima untuk dikelola sesuai core bisnis kegiatan migas.
”Tindakan penyidik mengamankan uang tersebut, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, terhadap penggunaan dana paticipating interest, yang diterima PT LEB dan PT LJU tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Armen Wijaya juga mengatakan perkembangan perkara ini. Tim Penyidik dari Aspidus Kejati Lampung sudah memeriksa 17 orang saksi.
”Kami sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri dari internal termasuk pimpinan PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, pejabat Lamtim, pejabat Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur,” tegas dia.
Turut diperiksa sejumlah nama top tokoh Lampung. Antara lain, Heri Wardoyo. Dia merupakan jurnalis cum mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, pengusaha sekaligus tokoh terpandang.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti- bukti permulaan. ”Tujuanya agar bisa terang-berderang, serta siapa yang bertanggung jawab, untuk menemukan tersangka,” ucap Armen.
(Herman S)