Serang, jejakkriminal.net-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PTSL Desa Pegawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, masih jadi sorotan banyak pihak, karena permasalahan sudah dalam penanganan dari kepolisian. Namun ada dugaan keterkaitan Sekretaris Desa (Sekdes) Pengawinan untuk upaya meminta keterangan tak seharusnya, Kamis, 14 November 2024.
Ketika tim awak media ke Desa Pegawinan ditemuin beberapa warga yang sedang kumpul, akan tetapi membubarkan diri, salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya saat diwawancarai mengatakan kita kesini mau rapat, ucapnya sambil pergi meninggalkan Desa.
Tak jauh dari Kantor Desa Pegawinan seorang wanita berusia 50 tahun saat berbincang dengan awak media mengutarakan, Saya sama suami saat mengurus sertifikat tanah juga diminta uang, terkadang 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan sering sih minta, saya berikan saja, yang penting Sertifikat tanah kami jadi, bebernya.
Ditempat terpisah seorang warga inisial S saat diminta keterangan perihal selembaran dari Desa Pegawinan mengatakan hari ini ada undangan dari Desa Pegawinan melalui kop surat resmi, maksud tujuan adalah terkait perihal tentang dugaan surat pernyataan tidak ada Pungutan Liar (Pungli ) PTSL, ucapnya.
Selembaran pemberitahuan dari Desa Pegawinan menyangkup beberapa kampung, diduga meminta warga untuk tanda tangan bahwa pengurusan PTSL tidak dipungut biaya, terangnya.
Kalau bicara arah dugaan pungli PTSL saya sendiri juga dipungut Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sedangkan warga yang lainnya juga ada bayar jutaan, ungkapnya.
Kalau untuk pengambilan uang biasanya oknum pihak desa sendiri, tegasnya. Saat dikonfirmasi Sekdes Pengawinan lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Perlu diketahui;
PTSL memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, Mempercepat pembangunan di desa, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan perekonomian masyarakat.
PTSL dilaksanakan secara serentak untuk seluruh objek pendaftaran tanah di wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan. PTSL juga mencakup tanah wakaf dan rumah ibadah.
PTSL berbeda dengan Prona, yang juga merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Perbedaannya, Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar, sedangkan PTSL mendata tanah secara sistematis.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Raepi)