Ketapang, jejakkriminal.net-
Seorang warga Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, berinisial SI (34), diamankan oleh anggota Polsek Nanga Tayap setelah terciduk menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Selasa sore (12/11/2024) pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di sela sela tiang bangunan rumah SI. Barang bukti berupa 18 lembar klip bening berisi serbuk kristal dengan berat total 5,40 gram bruto, bersama dengan 1 buah handphone, 2 buah korek api, beberapa klip plastik kosong serta uang tunai 100.000 rupiah , langsung disita oleh polisi sebagai barang bukti perbuatan pidana.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “ Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Dengan disaksikan perangkat desa serta beberapa warga sekitar, petugas kami berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Adi.
Saat ini, SI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang untuk mengungkap lebih jauh mengenai sumber dan jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengannya. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Polsek Nanga Tayap berkomitmen untuk memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
(Basnian)