Palembang, Jejakkriminal.net _ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) musnahkan ratusan butir ekstasi dan ribuan gram shabu.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumsel pada Jumat (22/11/2024). Adapun narkoba yang di musnakan itu merupakan hasil ungkap kasus pada Bulan Oktober 2024 dari enam laporan polisi dan sepuluh tersangka, salàh satunya seorang wanita.
Barang bukti narkoba di musnahkan dengan menggunakan alat yaitu blender di campur zat pembersih lantai terdiri dari 2.689, 06 gram shabu dan 657 butir ekstasi atau inek.
Di pimpin langsung oleh Wadir Satresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi, proses pemusnahan juga di saksikan oleh para tersangka Rahmar Bidayat pelaku shabu 99,65 gram dan Apriyansi pelaku shabu 193, 8 gram.
Amram dan Lidya Utami Rizal ekstasi 500 butir Budi Margono, Dedi Sampurna, Kailani, Abdullah esktasi 2.024 gram dan 170 butir ekstasi, Ahmad Sibawaihi shabu 96 gram dan Hartawan shabu 297,83 gram.
"Sebagian besar tersangka merupakan kurir dan pengedar di tangkap di Palembang, OKU dan Banyuasin,” ucap Harrissandi di hadapan awak media.
Barang bukti yang di musnakan sebagian telah di sisihkan guna test labfor dan barang bukti di pengadilan, terungkapnya semua ini berarti telah berhasil selamatkan 28.204 jiwa anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba.
“Barang bukti di musnahkan bertujuan agar tidak di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab selanjutnya akan di masukan ke dalam septitang,” pungkas Harrissandi akhiri pembicaraannya.(rilis)