Bima, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu dengan menangkap dua terduga pelaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang begitu sigap memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah SH ,Sabtu 12 November 2024 , sekitar pukul 12-00 Wita mengungkapkan bahwa, benar pihaknya telah mengamankan kedua terduga berinisial AA dan NW . Kedua pria ini merupakan warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Penangkapan berlangsung di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima yang merupakan kampung bebas dari Narkoba yang baru saja dibentuk. Saat itu kedua terduga sedang melintas menggunakan Sepeda Motor .Mereka hendak mengedarkan narkoba, di Desa tersebut. Pengamanan kedua terduga,berkat adanya informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa, kerjasaman Institusi kepolisian dengan masyarkat selalu terjalin dengan baik.
Ferdiansyah menjelaskan bahwa,saat diamankan salah satu terduga pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi petugas . Namun dengan kesigapan petugas barang haram itu dapat diamankan .
Kemudian dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2,94 gram Shabu yang di bungkus empat Plastik klip yang diperkirakan seharga Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik kedua terduga, yang diduga digunakan sebagai fasilitas menunjang peredaran narkoba .
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,jelasnya.
(Hasbi)