Serang, jejakkriminal.net-
Hasil sementara penghitungan suara atau Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah (istri Mendes PDT Yandri Susanto)-Muhammad Najib unggul sementara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Banten.
Pewarta ANTARA yang memantau situs web https://pilkada2024.kpu.go.id/, Jumat, melaporkan data per pukul 09.00 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 2330/2355 TPS (98.94%)
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang:
1. Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP. - H. Nanang Supriatna, S.Sos., M.Si. 251,618 atau 29.82 persen
2. Hj. Ratu Rachmatu Zakiyah, S.Pd., M.M. - Muhammad Najib Hamas, S.E., M.M. 592,243 atau 70.18 persen
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.
(Raepi)