Merangin Jambi, Jejakkriminal.Net
Demi keuntungan Pribadi sehingga Mutu dan Kualitas Proyek Pagar Masjid Miftahul Jannah, Dikerjakan Asal Jadi, tepatnya di Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi 6/11/2024).
Pantauan Media ini di lapangan terkait adanya pengerjaan Pagar Masjid yang di kuasai Kontraktor JASPARI membuat Masyarakat setempat angkat Bicara mengenai Proyek Pagar tersebut yang Dikerjakan Asal-Asalan demi meraih keuntungan yang banyak JASPARI diduga mengerjakan Proyek tersebut tidak sesuai Spek dan Mutu Kualitas Pagar.
"Ni Proyek asalan bae ngapo pondasi dak sampai sejengkal di mano daya tahannyo. masakyo Pagar cakar dan kedalamannyo cuman sejengkal imbuh Warga sengaja di rahasiakan,,
Proyek Pagar Miftahul Jannah dengan NILAI KONTRAK: Rp.71.949.000,00
NO.KONTRAK : 07/SPK-PPBLDKK/K2/APBD/CK/DPUPR/2024
PELAKSAN : CV.JA KONTRUKSI
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN MERANGIN.
Menjadi pertanyaan di kalangan Masyarakat Mensango karena dinilai Proyek tersebut Dikerjakan Asal Jadi.
"Yang kito harap itu Mutu dan daya Tahan bukan sekedar mengejar penampilan bae semantaro berakibat patal dan bisa menimpa Masyarakat di sini kalau sempat Roboh Pagarnyo sambung Warga,,
Terpisah JP selaku Kontraktor saat di Konfirmasi melalui Pesan singkat Via WhatsaPP malah menuding Media ini sudah menerima Uang Suap sebesar Rp.300.000 dan JP sengaja mengirimkan beberapa bukti Transfer ke Media ini bahwasanya dia sudah merasa aman dari Pengerjaan Proyek Amburadul dengan menyuap Uang tersebut yang mengatas namakan Media ini.
"Apo perlu di benar, lah aku bantu Uang minyak emang kamu tinggal di mano, Saya tidak pernah ingin menyogok siapapun, tetapi kalau ada yg mintk bantu, sudah lumrah sesama manusia saling bantu membantu ujar JP dalam isi Pesan singkatnya,,
Diminta kepada Pihak yang berwajib tentunya petinggi-petinggi Merangin Jambi, dan instansi-instansi tertentu Khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum ) Merangin Jambi, bertindak dalam perihal Pengerjaan Proyek tersebut, karena selain dugaan Korupsi JP. juga sudah mencemarkan Nama baik Media ini karena sudah di anggap menerima Uang Suap sesuai UUD yang berlaku sebab pencemaran Nama baik itu sudah merugikan pihak lain.