Surabaya, jejakkriminal.net-
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil mengamankan dua pelaku judi online adapun tersangka yang ditangkap adalah CE pria berusia 29 tahun warga Gunung Anyar Lor dan MM, 41 tahun yg berdomisili di Kalimas Baru Surabaya. Mereka diamankan di dua lokasi yg berbeda yaitu di Rungkut Kidul dan Gunung Anyar Lor setelah adanya informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Infinix Zero 30 berwarna hijau tosca dan 1 unit ponsel VIVO warna biru yang digunakan untuk bermain judi online.
CE dan MM kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 th 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Anyar IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H. memberikan keterangan persnya ke pada wartawan Jumat (8/11) menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen penuh kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Gunung Anyar.
"Kami berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi",tegas Kapolsek.
"Kami juga mengajak masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya perjudian dan bersama-sama berkomitmen menciptakan Gunung Anyar yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan", pungkas Kapolsek.
(Redho)