Gresik - 100 Hari kerja Presiden Kapolri printah, Anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah untuk membasmi dan memerangi tindak Kriminal, maupun Kejahatan, dan pengedaran Narkoba dan sebagainya.
Hal tersebut, sesuai komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memberantas peredaran narkotika serta memerangi tindak kiriminal sampai tuntas.
Pada kesempatan lain Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal Polri yang akan melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hasil investigasi media ini, berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari teman tersangkanya sendiri yang enggan disebutkan namanya terduga tersangka bernisial R ditangkap dijembatan Suramadu Surabaya pada malam Minggu dinihari tanggal (23/11/2024) dan lansung digiring ke Mapolsek Bungah Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku dibebaskan oleh Kepolisian Polsek Bungah Gresik dan diduga harus membayar uang senilai 20 juta.
Untuk memastikan kebenarannya awak media mencoba konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Bungah Gresik terkait adanya penangkapan dan pelepasan.
"Bener mas kami mengamankan terduga pelaku dan untuk nominal kami tidak ada, lebih baik pean konfirmasi ke pak lurah ya karena pak lurah yang
mengurus dan ini bawa sekedar uang beli rokok," kata Kanit Reskrim Polsek Bungah Gresik kepada wartawan (28/11/2024).
Anehnya, Kanit Reskrim Polsek Bungah Gresik bukannya memberikan klarifikasi terkait bebasnya terduga pelaku penadah curanmor, justru melempar awak media untuk konfirmasi kepada pak lurah dan sambil menawarkan amplop berisi uang untuk beli rokok.
Awak media bukannya mendapatkan berita yang akurat dan berimbang justru Kanit Reskrim Polsek Bungah Gresik saling lempar konfirmasi. Kuat dugaan benar adanya tangkap dan lepas terduga pelaku penadah curanmor.