Serang, jejakkriminal.net-
Para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Amin warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang tewas ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
“Iya benar sudah diamankan, nanti kita rilis,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Kamis 14 November 2024.
Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 5 September 2024 lalu. Ketika itu, korban hendak menuju ke tempat kerjanya. Tiba-tiba, ponsel korban berdering karena mendapat panggilan dari telepon dari Mukaidah.
Dalam panggilan telepon itu, Mukaidah meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki lampu kamar yang rusak. Permintaan dari janda yang merupakan tetangga dekat itu dituruti korban.
Namun tak lama berada di dalam rumah, korban dipergoki oleh keluarga Mukaidah. Mereka kemudian menuduh korban hendak melecehkan Mukaidah.
Meski sempat membantah, namun korban tetap menjadi sasaran kemarahan keluarga Mukaidah. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat dihantam benda tumpul seperti kayu balok dan batu bata.
Pasca kejadian itu keluarga korban meminta para pelaku bertanggungjawab untuk membiayai pengobatan korban. “Dari pihak terlapor memberikan biaya pengobatan Rp 4 juta, dan dianggap perkara ini dianggap clear,” ujar Dian.
Pada 10 September 2024 korban kembali dibawa ke RSUD Banten karena mengeluhkan sakit. Saat dirawat itulah, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Kematian korban tersebut, diakui Dian membuat keluarga korban meminta pertanggungjawaban.
Kemudian disepakati uang santunan dari pelaku sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut dalam perjanjian dibayarkan paling lambat tanggal 14 Oktober 2024.
“Setelah tanggal 14 Oktober (batas pemberian uang kerohanian-red) ternyata, dari pihak terlapor belum bisa memenuhi uang kerohiman tersebut baru lah si keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten,” ungkapnya.
(Raepi)