Nias Barat -jejak kriminal online
Plt.bupati Nias Barat dr.era era Hia MM, M.si , dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Nias barat terkait dugaan pelanggaran hukum dan rotasi jabatan pada hari Jumat tanggal 8/9/2024
Bawaslu kabupaten Nias barat menerima laporan dari warga atas dugaan pelanggaran hukum dan rotasi jabatan yang di lakukan oleh plt.bupati era era Hia MM, M, si Laporan ini disampaikan oleh utema Gulo, warga desa bukit tinggi, kecamatan ulumoroo, kabupaten Nias barat dengan bukti Laporan nomor;05/pL/PB/Kab/02.32/xI/202.
Menurut Laporan tersebut tindakan plt.bupati Nias barat Era Era Hia MM, M, si dinilai melanggar ketentuan undang-undang terkait dengan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten Nias barat
Dalam laporannya utema Gulo menuding plt.bupati Era Era Hia telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Nias barat yang mencakup pengangkatan dan pemberhentian 83 penjabat kepala desa pada tanggal 5 November 2024 yang lalu selain itu tindakan pemberhentian terhadap Hedwig Sumitro Gulo SH, MM,dari jabatannya sebagai kepala bagian hukum di sekretariat Daerah kabupaten Nias barat dan pemindahannya ke tugas baru sebagai pengelola data keamanan dan ketertiban di kantor kecamatan ulumoroo turut menjadi sorotan utama
Dalam laporan tersebut utema Gulo berpendapat bahwa langkah plt.bupati era era Hia ini melanggar pasal 188 dan pasal 190 undang -undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota Jo pasal 71 ayat (1) dan ( 2) undang-undang no 10 tahun 2015 Juga menyatakan bahwa pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan di larang melakukan perubahan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan orang lain atau salah satu pasangan calon selama masa kampanye
Menurut utema Gulo perubahan posisi ini berpotensi mengganggu stabilitas dan kelancaran pemilihan gubernur, Bupati dan walikota di Nias barat
Utema Gulo juga menduga bahwa rotasi jabatan yang di lakukan oleh plt.bupati era era Hia terkait erat dengan kepentingan pasangan calon tertentu, yakni Eliyunus waruwu S, pt, M, si dan Sozisokhi Hia SH, MM, ia menduga bahwa pergantian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon tersebut dalam kontestasi politik mendatang,
Didalam laporannya utema Gulo menyebutkan bahwa pemberhentian terhadap Hedwig Sumitro Gulo SH, MM sebagai kepala bagian hukum tidak hanya melanggar ketentuan perundang undangan tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Nias barat
Berdasarkan undang-undang yang berlaku perubahan kebijakan atau rotasi jabatan yang di lakukan oleh pejabat daerah selama pelaksanaan masa kampanye dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pihak yang bertentangan dengan prinsip netralisasi aparat pemerintahan dalam politik
Sebagai bukti pendukung atas laporannya, utema Gulo menyerahkan berbagai dokumen kepada Bawaslu kabupaten Nias barat dokumen tersebut mencakup fhoto dan video pelantikan para pejabat kepala desa dan daftar nama nama pejabat yang di Lantik, surat keputusan pengangkatan hingga tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga mendiskusikan perubahan tersebut,
Selain itu utema Gulo juga menyertakan disposisi yang di duga di tandatangani oleh plt.bupati era era Hia termasuk surat keputusan dan berbagai dokumen terkait perintah rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Nias barat
Utema Gulo juga mencantumkan surat keberatan tertulis dari Hedwig Sumitro Gulo SH, MM, tanggal 5 November 2024 yang menolak pemberhentiannya dari jabatan kepala bagian hukum dalam surat tersebut Hedwig Sumitro Gulo menyatakan keberatan atas rotasi tersebut dan meminta klarifikasi mengenai dasar kebijakan yang diambil oleh plt.bupati era era Hia terdapat pula surat keputusan Plt.bupati Nias Barat nomor; 800.1.6.5.-827 tahun 2024 terkait pemberhentian jabatan administrator serta berbagai telaan staf yang menyoroti aspek hukum dan administrasi dalam keputusan itu
Laporan yang di terima Bawaslu kabupaten Nias barat ini akan segera di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku Bawaslu akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas setiap bukti yang diserahkan oleh pelapor untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau pidana dalam keputusan rotasi jabatan yang dilakukan oleh Plt.bupati era era Hia, tembusan Laporan juga telah di kirimkan kepada instansi terkait termasuk kepolisian resor Nias, kejaksaan negeri gunung Sitoli Bawaslu provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu pusat
Jika terbukti bahwa tindakan plt.bupati melanggar aturan perundang-undangan Bawaslu berhak memberikan rekomendasi penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter; firman jaya waruwu