Medan, jejakkriminal.net-
Upaya langkah tegas mengingatkan larangan melakukan aktivitas ilegal Judi On-line, Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mempublikasikannya lewat pemasangan Media Spanduk, sebagai Himbauan Larangan Keras akan Judi On-line di beberapa tempat lokasi keramaian.
Pemasangan Spanduk tersebut dipimpin Wakapolsek Medan Baru, AKP Charles Siregar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH., MH., bersama Panit 3 Opsnal Reskrim, Ipda Khairi Maulan. Spanduk peringatan larangan itu dipasang di Tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia, dan Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, S.IK., mengatakan, pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif untuk mengingatkan Anggota Polri sendiri dan Masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari Judi On-line.
“Kami berharap melalui Spanduk Himbauan ini, Masyarakat semakin sadar akan dampak pengaruh negatif yang ditimbulkan Judi On-line, dan supaya menjauhinya, serta tidak turut terlibat perbuatan tersebut. Judi On-line tidak hanya merugikan individu, juga dapat merusak tatanan sosial Masyarakat,” katanya.
Spanduk tersebut berisi pesan tegas mengenai larangan Judi On-line, dan efek jerat hukum yang diberlakukan bagi siapapun pelakunya.
“Selain melakukan pemasangan Spanduk, Personil juga mensosialisasikan peringatan secara dialogis yang humanis kepada Warga Masyarakat, agar tidak mengajak siapapun Warga Masyarakat yang mencoba bermain atau Top up atau Deposito, untuk segala Jenis E-wallet/Dompet Digital yang diduga dijadikan deposit menjadi sarana permainan Judi On-line.
Khususnya kepada para Orangtua agar benar-benar mengawasi Anak-anak, untuk tidak terpengaruh dan turut terlibat langsung permainan Judi On-line,” imbuhnya. (DS)