Mesuji, jejakkriminal.net-
4 Orang Karyawan Toko dan 1 Orang Penadah hasil barang curian berhasil diamankan oleh Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Selasa (12/11/24)
Ke empat karyawan toko yang berhasil diamankan berinisial MS (18) Warga Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, ES (24) Warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, EF (19) Warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, DP (24) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan penadah berinisial ARA (22) Warga Desa Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik membenarkan bahwasannya Anggotanya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 Orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Sumber Makmur milik Korban Juwandi yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Para Pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi secara bersama-sama mengambil barang berupa rokok dan minuman dari toko, kemudian ketika pemilik toko lengah, para pelaku menyisihkan barang-barang di depan toko dengan ditutup kardus tidak terpakai, ketika sore hari barang yang di sembunyikan itu diambil dan dibawa ke rumah serta kosan pelaku dan menjualnya". Ucapnya.
Lebih lanjut Ungkap AKP Dedi, adapun kronologis kejadian, sekira kurun waktu bulan September, setiap seminggu sekali dari awal september 2024 yang lalu, tanpa sepengetahuan pemilik toko atau korban, 4 pelaku dengan sengaja mengambil barang-barang dagangan berupa rokok dan minuman anggur gingseng merk sampurna milik korban.
Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 17.00 Wib ketika korban hendak menutup toko, saat totalan terdapat banyak kerugian berupa hilangnya beberapa bal rokok dan beberapa dus minuman anggur gingseng merk sampurna yang hilang. Kemudian dihitung kerugian mencapai kurang lebih Rp. 80.000.000. Atas peristiwa tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Terang Kapolsek.
Orang nomer satu di Mapolsek Simpang Pematang menambahkan, adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 22.00 wib menerima laporan, anggota Polsek Simpang Pematang melaksanakan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV beberapa minggu lalu, dalam rekaman terlihat salah satu karyawan bernama MS dan EF mengambil dan menutupi beberapa bungkus rokok dan minuman anggur gingseng merk sampurna memakai tutup terpal, lalu saat sore hari, ketika toko tutup barang barang tersebut diambil dan dibawa pergi.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, personel Polsek Simpang Pematang mengamankan 4 orang karyawan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap keempat karyawan toko MS, EF, DP dan ES dan Didapatkan fakta bahwa mereka berempat selama kurun waktu bulan September sampai dengan November 2024 telah mengambil barang berupa rokok dan minuman anggur gingseng merk sampurna di toko korban.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah MS di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan didapati 24 dus minuman anggur gingseng merk sampurna, dan dilakukan penggeledahan di kos milik ES di Desa Simpang Pematang terdapat 5 Dus minuman anggur gingseng merk sampurna. kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah DP didapati 6 Dus minuman anggur gingseng merk sampurna dan 20 slop rokok sampoerna mild.
Selanjutnya hasil dari pengembangan, ke 4 pelaku menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA lalu kemudian ARA diamankan dirumahnya di Desa Mukti Karya Dusun Swakarsa Kecamatan Panca jaya dan didapati 12 botol kecil minuman anggur gingseng merk sampurna.
Kemudian para pelaku dan barang bukti 35 (tiga puluh lima) dus minuman anggur gingseng merk sampurna (setiap dus 24 botol), 20 (dua puluh) slop rokok merk sampoerna (1 slop 10 bungkus jumlah 200 bungkus), 12 (dua belas) botol kecil minuman anggur gingseng merk sampurna dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Kelima Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. Pungkas AKP Dedi.
(BD petir Mesuji)