Medan, jejakkriminal.net-
Tim Patroli Presisi Satsamapta Polrestabes Medan berhasil menggagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga milik Telkom di Jalan Garuda 4, Desa Medan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (07/11/2024), sekira pukul 03.40 WIB dinihari.
Dari Patroli rutin tersebut, Petugas menemukan Seorang Pria, berinisial RK bersama Rekan-rekannya tengah menggali Tanah untuk mengambil Kabel Telkom yang tertanam, dengan menggunakan cangkul, tembilang, dan gergaji besi. Mereka berusaha memotong Kabel-kabel Tembaga yang nilai harganya cukup mahal. Petugas segera mengamankan Pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, RK mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, dan terungkap bahwa beberapa Rekannya telah melakukan pencurian serupa sampai Enam Kali di lokasi yang sama.
Modus operandi yang digunakan Kelompok ini terbilang licik. Usai menggali dan mencuri Kabel, mereka menutup kembali lubang galian agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Telkom maupun Warga sekitar. Kabel Tembaga yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual ke Tempat Botot atau Pengusaha Barang Rongsokan terdekat dengan harga, sebesar Rp. 110.000 per Kg.
Pengungkapan Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumut. Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan apresiasinya terhadap Polrestabes Medan telah meringkus Pelaku.
“Polda Sumut akan menindak tegas kejahatan yang merugikan Fasilitas Publik, khususnya Infrastruktur Vital, khususnya Jaringan Telekomunikasi. Kami mengimbau Masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” terangnya.
Menurutnya, Kasus ini menjadi peringatan, agar upaya pencurian yang merusak Fasilitas Publik dapat ditangani dengan cepat. Kasus Pencurian Kabel Tembaga ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi yang penting bagi Masyarakat luas.
Polda Sumut akan tingkatkan Patroli di Wilayah yang rawan pencurian, dan merespons cepat laporan Masyarakat serta bekerja sama dan menggerakkan peran aktif Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
(DS)