Pasaman, jejakkriminal.net-
Banyak pihak mempertanyakan salah seorang guru P3K di daerah Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat diduga merangkap jabatan menjadi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto.
Hal ini menjadi pertanyaan di beberapa kalangan hingga masyarakat nagari Cubadak Barat tentang legalitas seorang guru P3K bisa menjadi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS Ahmad Husein melihat dan mempertanyakan tentang status seorang guru P3K untuk diangkat menjadi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Cubadak Barat.
" Apakah dengan diangkat seorang guru P3K ini menjadi ketua Bamus Nagari Cubadak Barat telah diketahui atau memang telah diberikan izin oleh Bupati Pasaman atau Kepala Dinas Pendidikan." ucap Husein.
Menurut Ahmad Husein, merangkap jabatan seorang guru P3K menjadi Ketua Bamus tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bagi perangkat yang merangkap jabatan. Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, serta peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 10 tahun 2009 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan saat di konfirmasi mengatakan, seorang guru P3K apalagi seorang aparatur sipil negara ( ASN) di angkat menjadi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) di nagari, itu telah melanggar aturan.
" Kalau sudah jadi ASN harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama - sama terima gaji dari sumber yang sama." Tegas Gunawan.
Seterusnya, awak media mengkonfirmasi Plt. Bupati Pasaman Edi Dharma terkait seorang guru P3K yang merangkap jabatan menjadi ketua Bamus Nagari Cubadak Barat mengatakan, permasalahan ini jika ada yang tidak sesuai atau ada yang salah tentu harus di luruskan dan ini telah kita teruskan kepada BKPSDM. Ucapnya.
" Iya , masalah ini kita telah teruskan ke BKSDM dan kalau masih belum jelas atau masih ada yang di pertanyakan silahkan langsung aja atau konfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( DPM )." Pinta Plt. Bupati Pasaman Edi Dharma.
Terpisah, hal yang sama juga informasi di utarakan Wali Nagari Simpang Tonang Yopri Madi menyampaikan, memang ada anggota Bamus di nagari Simpang Tonang yang merangkap jabatan dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) namun, mereka sudah dapat izin dari PIMPINAN. Dan di Pasaman banyak kok PNS yang merangkap jadi anggota Bamus. Sepertinya sampai saat ini gak ada masalah. Bebernya.
(Joni Satri)