Informasi dihimpun, penangkapan residivis kasus narkotika itu bermula saat petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika Kapten "KW" yang kabarnya baru bebas sekitar sebulan setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan itu, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu
Mendapat kabar berharga itu, sejumlah personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak kerumah EAS. Tiba disana, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Namun EAS melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah kelewang dan mengarahkannya ke petugas. Namun upaya Kapten "KW" itu membacok petugas gagal karena petugas dengan cepat membekuk dan mengamankan senjata tajam yang dipegangnya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kabarnya petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti diduga sabu. Guna pemeriksaan EAS alias Kapten "KW" diangkut ke komando
Terkait penangkapan EAS, Kepala Desa Sekip Rahmat alias Amek ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/11/2024) membenarkan EAS ditangkap polisi. (LM)