Makassar, jejakkriminal.net-
Mohammad Sul Djafar, pelapor dugaan pemalsuan identitas keberatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel yang menyatakan penyelidikan kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan alias A2 tepatnya tertulis dalam SP2HP No. B/1667A.2/IX/RES 1.9/2024 Ditreskrimum, Tanggal 26 September 2024.
Kasus tersebut diketahui ditangani oleh Penyidik masing-masing AKP Andi Irvan Fachri, Iptu H. Abdul Azis dan Aipda Suhardi.
Sul menjelaskan berdasarkan SP2HP A2 Laporan Polisi No. LBP/399/XI/2021 Polda Sulsel tanggal 26 November 2021 tersebut, di mana Polda Sulsel tanggal 26 September 2024 pada konsideran a, b, c, d, dan f tercantum dalam (SP2HP A2), adalah keterangan yang tidak benar dan mengada-ada.
Keterangan tersebut, kata Sul, telah terbantahkan berdasarkan SP2HP No. B/3191/lX/2009/Reskrim. Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bripka Akhmad Risal telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor Ince Kumala (penggugat di PTUN Putusan 66/2000) sesuai alamat Jalan Gunung Merapi No. 211 Kota Makassar, namun pada alamat tersebut sesuai penyampaian pemilik rumah bahwa tidak pernah ada orang atas nama Ince Kumala yang tinggal di atas lokasi tanah/rumah yang dimaksud.
"Terdapat suatu kebohongan atau tipu muslihat, di mana Hasil Penyelidikan/Penyidikan Polresta Makassar Timur didapatkan bukti bahwa Ince Kumala telah meninggal dunia pada tahun 1957 dan Ahli Waris yang terakhir diketahui adalah Abd Rahman Aziz berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Pandang No. 632/1986 dan Putusan Pengadilan Agama Kendari No.331/1987, tanggal 1 Desember 1987," kata Sul.
"Sedangkan Ince Kumala (versi Melayu) a.n Ince Baharudin, menjelaskan bahwa Almarhum Ince Kumala Meninggal dunia di Balikpapan pada tgl 21 Februari 2000, tidak Pernah Berdomisili/bertempat tinggal di jalan Gunung Merapi, No.211 Kota Makassar serta tidak pernah berperkara, yang berarti yang memberikan Surat Kuasa kepadaThonny Hendra Kusuma dan Surat Kuasa ke ULIL Amri SH, MH & rekan, saat menggugat Hj. Solehha dan Mohammad Sul Djafar di PN Makassar adalah siluman (terlampir Surat Kuasa a.n Inje Kumala ke Thonny Hendry Kosinaya terlampir dalam berkas Perkara No. 66/G.TUN/2000/P.TUN .Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.43/Pdt.G/2013/PN.Mks tanggal 15 Januari 2014," Sul menambahkan.
Sementara Konsideran "e" tercantum dalam (SP2HP A2) Keterangan dari Anasta Triubaya Sakti, S.E (Kabid Pengelolaan Informasi Dukcapil) Keterangan yang tidak benar dan mengada-ada. Di mana, sebut Sul, berdasarkan Bukti yang pihaknya dapat berdasarkan Database Kantor Dinas Dukcapil Kota Makassar berdasarkan surat keterangan No.006/DUKPIL/DT/III/2014 Thonny HENDRY KOSINAYA (NIK 73710404500003) Mempunyai Istri bernama LILY JAUWENA (NIK 7371044106550002) tertera dalam Kartu Keluarga (KK) (terlampir surat keterangan dan kartu keluarga No.7371042705010317) serta Bukti Berita Kematian pada Harian Fajar, bahwa RIP THONNY HENDRY KOSINAYA meninggal dunia Sabtu 10 Maret 2018 dalam usia 68 tahun. Dia meninggalkan istri bernama LINCE KUMALA dan LILY JAUWENA (terlampir RIP THONNY HENDRY KOSINAYA).
"Kami duga Penyidik Iptu H Abdul Azis, AKP ANDI IRVAN FACHRI dan IPDA SUHARDI bersekongkol dengan Kepala Survey dan Pemetaan ATR/BPN Kota Makassar Dyah Faisal, S.E dengan merekayasa Bukti Menyarankan Kami melakukan pengembalian batas atas lokasi kami SHM No. 02931 dan 02959 a.n HAJJAH SALEHA yang terletak di jalan Tala salapang kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar (terlampir Dokumentasi/Foto saat dilakukan Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas di Lokasi).
Namun, lanjut Sul, sampai sekarang Penyidik H. Abd Aziz dan Dyah Faisal, S.E tidak pernah memberikan kami Hasil Pengukuran Ulang /Pengembalian Batas tersebut, malah kemudian Penyidik H Abd Aziz menyarankan Pelapor Mohammad Sul Djafar agar melakukan Pencabutan LP No.STTLP/B/399/XI/2021/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 November 2021 (sekarang berjalan 4 tahun).
"Sebagai pelapor, saya belum juga mendapat Kepastian hukum, Penyidik Iptu H. Abd Azis , S.H., M.H menyarankan saya agar melakukan Referensi Wilayah yang dahulu Kecamatan Tamalate Kelurahan Mangasa sekarang menjadi Kecamatan Rappocini Kelurahan Gunung Sari pada kantor Kecamatan Rappocini," terang Sul.
"Malah yang menjadi tanda tanya, kemudian Camat Rappocini Aminuddin, S.Sos turut serta menanggapi surat Permohonan Refrensi Wilayah pelapor, bahwa tidak akan mengeluarkan Surat Referensi Wilayah, sebelum ada Pencabutan Laporan Polisi, serta menyarankan agar kami mencabut dulu Laporan Polisi yang sementara masih berjalan, merupakan bukti diduga keras adanya kerjasama persekongkolan antara penyidik dan Camat Rappocini," terang Sul.
Tak hanya, Kepala Survey dan Pemetaan ATR/BPN Kota Makassar Dyah Faisal, S.E, berdasarkan SP2HP A2 Polda No.B/1667 A.2/lX/RES 1.9/2024/Ditreskrimum 26 September 2024, kata Sul, di mana isi konsideran A.2 pada Konsideran huruf "g" (SP2HP A2) yang menyatakan bahwa SHM No.02931 MANGASA SU NO.1566/1992 LUAS 1573 M2 dan NO.02959 MANGASA SU NO.1500/1992 LUAS 1573 M2, berada di Lembar 14 pemegang Hak a.n Hj. Salleha belum terpetakan dansampai saat ini masih tercatat dan tidak ada pencatatan apapun sesuai data pada buku tanah berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) NO. 587-588/2006 tanggal 28 Agustus 2006, SHM HAJJAH SALEHA terpetakan dalam Peta Lembar 14, Kotak.
Sul mengatakan, Kompetensi Absolut secara Teknik Kadasteral dan Yuridis terpenuhi PP.24/1997 Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. kemudian Kepala Survey dan Pemetaan DIAH FAISAL, SE diduga Merekayasa Fakta dengan merubah Data SHM No. 1212-1213-1214 a n INCE KUMALA telah terpetakan, yang tadinya (GS) Berada di Lembar 6 kotak d-7, sesuai SHM (GS) berubah menjadi Lembar 49 kotak 8-9/J.
"Atas hal tersebut DYAH FAISAL,SE menyalahi aturan dengan membuat dan memberi dugaan keterangan palsu serta penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (terlampir dalam SP2HP A2).
"Jika saja Penyidik yang menangani perkara ini (Iptu Muh. Nurusman, SH., MH dan Iptu H. Abd Azis , S.H., M.H., AKP Andi Irvan FachriI dan Aipda Suhardi (Selaku Penyidik Pengganti) mengesampingkan Rekomendasi/Kesimpulan Hasil Gelar Perkara Khusus sebelumnya, maka diduga keras melanggar Kode etik dalam menjalankan tugas penyelidikannya secara benar dan profesional," jelas Sul.
Ia mengatakan, berdasarkan temuan bukti dan fakta-fakta hukum yang ada, tentunya dapat mengungkap kebenaran laporan dari pihaknya selaku pelapor sebagaimana laporan terdahulu di mana telah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel berdasarkan SP2HP2 tanggal 19 Oktober 2020 yang mana orang tua kandung/Ayah terlapor Christian Hendynata Kosinaya, Tonny Hendry Kosinaya telah ditetapkan sebagai tersangka (**)
( Abu )