JEJAK KRIMINAL.NET, Garut. Sebut saja Bah Maman (59) Warga Kp. Sindang hayu, Rt. 01, Rw. 08 Desa Pasangrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Bah Maman keseharian nya hanya tukang serabutan dan bertani di lahan kebun mililik orang lain, selain itu bah Maman ini mengaku kadang tidak ada pekerjaan dalam kurun waktu 1 bulan karend tidak ada yang menggunakan jasanya, Juma't (01-11-2024).
Bah Maman tinggal di gubug yang kondisinya sangat memprihatinkan, selain atap sudah padah roboh bangunan nya pun sudah pada miring dan hampir roboh, selain itu, bah Maman pun mengutarakan tentang ke hawatiran nya ketika musim penghujan tiba, " kantenan atu jang ah tos te kedah disebat ken, balocor mah kantenan, mung da abah mah awon awon oge hoyong we ihtiar nyalira kango ngadandosan bumi mah, susuganan we mampu jang abah kango ngadandosan bumi", tandasa nya dalam bahasa sunda, Juma't (01-11-2024).
Selidik demi selidik, selain bah Maman tnggal di gubung yang sudah pada bolong, ternyata bah Mamanpun mengaku tak pernah mendapat kan bantuan apapun dari Pemerintah, seperti PKH, BPNT, Beras, ataunpun bantuan lain nya seperti BLT DD, padahal bah Maman sendiri termasuk katagori warga yang miskin extrim yang berada di Wilayah Desa Pasangrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan dari sejumlah warga di Kp. Sindang hayu, menjelaskan tentang kondisi bah Maman yang memprihatinkan namun tak ada perhatian dari pemerintah Desa dengan kesehatannya agar hidup lebih layak dan bisa mendapat kan bantuan untuk kebutuhanya, "hente bapak nanaon oge nu matak oge, pan aneh padahal pan di palih die oge sok di potongan beas teh tapi tara aya dugi ka abah oge jeng ka si ema, da sami pan si ema ge te kenging bantosan nanaon, hente bapak, kalah weh KK di suhungkenan", tandas nya.
- BOSP PKBM ALAM CENDEKIA GARUT Margawati di Duga Telah Alih Fungsi di Jalur KEMENAG, Pemilik Lahan Merasa Terbodohi
- Tegas, Kades Asgo Cibiuk Kaler Pertanyakan Realisasi Anggaran SPAM ke PUPR Garut
- Kepala Desa Karang Mulya Kadungora Garut, Edi Tito, ''Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat, terus di Gencarkan Tahun ini''
Secara terpisah, Kasi kesra Desa Pasangrahan yang bernama Maman menyebut kan tidak tahu menahu tentang warga miskin extrim yakni bah Maman ketika di konfirmasi terkait bantuan, " duka teaya duka teacan nya te uningan kitu, nya kirang terang etateh kenging tanapi hente", tandas Maman dalam bahasa Sunda.
Dalam hal ini, devinisi tentang Fakir miskin di jelaskan, tentang orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap, dan hal itu di amanat kan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Namun harapan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan seperti yang sudah terpantau awak media di Wilayah Desa Pasangrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, dimana seorang warga yang fakir miskin justru terabai kan dan tidak mendapat kan hak hak nya dari pemerintah.
Posting Komentar untuk "Miris, Warga Miskin Extrim di Desa Pasangrahan Sukawening Garut, Luput Dari Perhatian Pemerintah "