Laporkan Ke Polda Sumsel Asfan Fikri Sanaf Diduga Melakukan Penggelapan Dan Ingkar Janji
PALEMBANG- Jejakkriminal.net*
Prihal tindak pidana penggelapan saham yang di lakukan Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT.Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) berjumlah 1.084 lembar senilai RP,5.420.000,000- milik Muddai Madang sampai detik ini tidak ada titik terang sama sekali untuk jalan penyelesaian bahkan di layangkan surat somasi sebanyak 3.kali.
Hal tersebut di ungkapkan SH,Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH saat di konfersi pers di Hotel Daira ,Sabtu(9/11/2024.
"Pasca di laporkanya sdr Asfan Fikri Sanaf ke polda sumsel dengan ini kami selaku kuasa hukum sdr Muddai Madang menyampaikan hal sebagai berikut
1.klien kami telah melaporkan sdr Asfan Fukri Sanaf dengan permasalahan ingkar janji serta indikasi penggelapan saham PT.SOM
2.klien kami secara materil telah di rugikan akibat perbuatan sdr Asfan Fikri Sanaf dengan kerugian :
A.Saham PT.SOM sebanyak 1.084 lembar senilai RP.5.42.000.000,
B.Membayar kewajiban PT.SOM terhadap hutang-hutang syak penyedia jasa untuk kepentingan perjalanan tim Sriwijaya FC mengikuti kompetisi Liga 1
3.klien kami secara imateril di rugikan rasa malu atas tagihan pihak ketiga penyedia jasa transportasi,akomondasi perjalanan Sriwijaya FC mengikuti kompotisi .Atas hutang-hutang PT SOM yang seharusnya menjadi tanggung jawab sdr Asfan Fikri Sanaf dan sdr Hendri Zainudin karena sesuai akta notaris telah terjadi pelepasan dari klien kami kepada Asfan Fikri Sanaf .
"Dengan laporan ke polda sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten sebagai berikut:
1.Bahwa pihak manapun uang berencana untuk mengambil alih /membeli saham yang di tawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manejemen PT.SOM ,kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah ke pemilikan saham PT.SOM telahasuk ranah hukum.
2.Bahwa bagi pihak lain yang tidak mengindahkan ini maka kami akan melakukan langkah hukum baik yang nersifat perdata maupun pidana,"pungkas Ruben ( Imron)
Posting Komentar untuk "Laporkan Ke Polda Sumsel Asfan Fikri Sanaf Diduga Melakukan Penggelapan Dan Ingkar Janji"